Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memanggil PT Blueray Cargo serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan setelah penyidik menyita sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (12/5).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi kepemilikan kontainer yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
“Penyidik tentu akan mengklarifikasi kepada pihak PT BR (Blueray Cargo, red.) dan pihak terkait, baik itu perusahaan importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen Bea Cukai,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan kontainer yang disita tersebut berisi suku cadang kendaraan yang termasuk kategori barang dibatasi atau dilarang impor.
Menurut Budi, KPK perlu meminta penjelasan dari pihak Blueray Cargo karena kontainer tersebut diduga dimiliki importir yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
“Kami membutuhkan konfirmasi dari PT BR untuk menjelaskan dan menerangkan siapa importir pemilik dari kontainer ini,” katanya.
Sementara itu, pemanggilan terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilakukan untuk menelusuri proses perizinan barang tersebut, terlebih kontainer itu diketahui telah tertahan sekitar satu bulan di pelabuhan.
“Ini semuanya nanti kami telusuri dan dalami, baik dari pihak-pihak importirnya, forwarder-nya, kemudian dari Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi itu, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar yang tersimpan di dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.











