Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berada di Jakarta Pusat, Rabu.
Berdasarkan pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Dadan Hindayana keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.
Dadan tampak mengenakan kaus hitam saat digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan. Ketika sejumlah awak media memanggil namanya untuk meminta keterangan, ia memilih tidak memberikan komentar dan langsung memasuki kendaraan tahanan.
Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menahan dua mantan pejabat Badan Gizi Nasional lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Keduanya juga terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat keluar dari area pemeriksaan.
Penahanan terhadap ketiganya dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6).
Sebelumnya, pada Rabu pagi, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut berlangsung di tengah penjagaan ketat aparat keamanan.
Sejak sekitar pukul 08.00 WIB, area kantor BGN telah dijaga oleh personel keamanan internal, anggota TNI, dan kepolisian. Aktivitas keluar masuk kantor berlangsung terbatas, sementara sebagian besar pegawai yang berada di lokasi enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggeledahan tersebut.
Salah seorang petugas keamanan di lokasi menyebutkan bahwa sejumlah pimpinan BGN saat itu sedang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka disebut menghadiri sebuah kegiatan yang menghadirkan motivator internasional, Tony Robbins, sebagai narasumber.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara yang melatarbelakangi penahanan Dadan Hindayana dan dua mantan pejabat BGN lainnya. Namun, proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus berlangsung.
DMS/AC











