Jakarta (DMS) – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Kamis pagi.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Silmy terlihat berjalan menuju mobil tahanan sekitar pukul 08.36 WIB setelah menjalani proses pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain Silmy, sejumlah pejabat imigrasi lainnya juga tampak mengenakan rompi tahanan KPK. Mereka di antaranya mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya.
Mereka diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pelayanan dan pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Pada 3 Juni 2026, KPK mengonfirmasi telah menggelar OTT yang menjadi operasi ke-11 sepanjang tahun 2026.
KPK mengungkapkan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang berlangsung pada 2 hingga 3 Juni 2026 itu, penyidik KPK mengamankan 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam proses pengurusan berbagai dokumen keimigrasian.
Beberapa pihak yang diamankan dalam operasi tersebut antara lain Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Saffar Muhammad Godam yang menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.
Sementara itu, Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri kepada penyidik pada 3 Juni 2026. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, KPK resmi menahannya bersama sejumlah tersangka lain yang terjaring dalam perkara tersebut.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan guna mengusut secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak perantara.
DMS/AC











