Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencapai hampir Rp2 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nilai kerugian tersebut masih merupakan perhitungan awal dalam proses penyidikan yang saat ini sedang berlangsung.
“Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Meski telah menemukan indikasi kerugian negara yang cukup besar, KPK hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.
Budi menjelaskan bahwa lembaga antirasuah baru memulai tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Jumat (5/6). Karena itu, proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
Menurut dia, penerbitan sprindik umum menjadi langkah awal untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan notifikasi perbankan tersebut sebelum menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Saat ditanya apakah perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya pernah ditangani KPK di lingkungan BRI maupun Telkom, Budi menegaskan bahwa penyidikan yang tengah dilakukan merupakan perkara baru dan tidak berkaitan dengan kasus-kasus sebelumnya.
“Baru,” katanya singkat.
Di sisi lain, KPK juga masih menangani perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI yang telah diumumkan penyidikannya pada 26 Juni 2025.
Dalam kasus tersebut, KPK mengungkap nilai proyek pengadaan mesin EDC mencapai Rp2,1 triliun. Pada 30 Juni 2025, lembaga antirasuah itu juga mengumumkan pencegahan terhadap 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan guna mendukung proses penyidikan.
Ketiga belas pihak yang dicegah berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
KPK sebelumnya memperkirakan kerugian negara dalam perkara pengadaan mesin EDC tersebut mencapai sekitar Rp700 miliar atau setara 30 persen dari total nilai proyek sebesar Rp2,1 triliun. Estimasi tersebut disampaikan pada 1 Juli 2025.
Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut dengan penetapan lima tersangka pada 9 Juli 2025. Mereka adalah Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang saat ini menjabat Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo (IU), serta Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar (EL) dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri potensi pihak-pihak yang terlibat dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
DMS/AC











