Jakarta (DMS) – Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad, menjelaskan kronologi pertemuannya dengan perusahaan Blueray Cargo di Amerika Serikat setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, Raffi menegaskan bahwa pertemuannya dengan pihak Blueray Cargo terjadi secara tidak sengaja saat dirinya berada di Amerika Serikat untuk mengikuti ajang maraton bersama sejumlah rekan selebritas.
Raffi mengatakan perjalanan tersebut berlangsung pada Oktober 2025. Saat itu, ia mengikuti maraton di Chicago bersama Ariel, Gading Marten, dan Desta. Menurutnya, hanya dirinya dan Ariel yang mengikuti lomba lari tersebut, sementara Gading dan Desta tidak ikut berpartisipasi.
Usai kegiatan di Chicago, Raffi bersama istrinya, Nagita Slavina, melanjutkan perjalanan ke New York karena masih memiliki waktu luang. Di kota tersebut, ia mengunjungi dan mempromosikan sejumlah usaha milik warga Indonesia, termasuk Awang Kitchen dan Indo Java.
Menurut Raffi, pertemuan dengan pihak Blueray Cargo bermula ketika dirinya makan di Awang Kitchen yang lokasinya bersebelahan dengan kantor perusahaan tersebut. Saat itu, beberapa orang dari Blueray Cargo meminta berfoto bersama dirinya dan rekan-rekannya.
“Setelah foto bersama, ada yang memperkenalkan bahwa mereka memiliki usaha pengiriman barang dari Amerika Serikat ke Indonesia,” ujar Raffi.
Ia menjelaskan bahwa salah seorang pegawai Blueray Cargo sempat menawarkan jasa pengiriman barang. Namun, menurut Raffi, respons yang diberikannya hanya sebatas basa-basi dan tidak pernah berlanjut menjadi hubungan bisnis maupun transaksi.
Raffi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan jasa perusahaan tersebut, tidak memiliki nomor kontak pihak Blueray Cargo, serta tidak pernah menerima kiriman barang apa pun dari perusahaan itu.
“Saya tidak pernah melakukan transaksi apa pun. Tidak ada komunikasi lanjutan, tidak ada pemesanan, dan tidak ada hubungan bisnis. Hanya sebatas percakapan singkat saat bertemu,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotman Paris Hutapea, menilai kemunculan nama kliennya dalam perkara tersebut kemungkinan digunakan oleh pihak internal Blueray Cargo untuk meyakinkan perusahaan jasa pengurusan impor.
Menurut Hotman, terdapat dugaan percakapan internal yang menyebut nama Raffi sebagai calon pelanggan sehingga kemudian muncul dalam proses penyidikan dan menjadi bahan pertanyaan di persidangan.
“Bisa jadi nama Raffi disebut untuk meyakinkan pihak lain bahwa akan ada pengiriman barang dari Raffi. Hal itulah yang kemudian muncul dalam dokumen yang diperiksa penyidik,” kata Hotman.
Sementara itu, Gading Marten yang turut berada di Amerika Serikat saat kunjungan tersebut juga membenarkan bahwa dirinya hanya datang ke beberapa tempat usaha milik warga Indonesia dan sempat melayani permintaan foto dari sejumlah orang.
“Kami hanya makan di Awang Kitchen dan mengunjungi Indo Java. Ada orang dari toko sebelah yang meminta foto bersama. Kami baru mengetahui nama Blueray Cargo setelah kasus ini mencuat,” ujar Gading.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.
Nama Raffi Ahmad kemudian muncul dalam persidangan kasus tersebut pada 5 Juni 2026 terkait kunjungannya ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada 8 Juni 2026 mengonfirmasi bahwa nama Raffi memang sempat muncul dalam proses penyidikan, terutama terkait informasi mengenai penitipan atau pengiriman sejumlah barang elektronik ke Indonesia melalui perusahaan tersebut.
Meski demikian, KPK menyatakan belum menemukan fakta yang cukup untuk mengaitkan Raffi Ahmad dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Karena itu, penyidik tidak melakukan pendalaman lebih lanjut maupun pemanggilan terhadap Raffi dalam perkara tersebut.
“Kami belum menemukan fakta yang menguatkan bahwa hal tersebut menjadi bagian dari peristiwa yang sedang disidik terkait pengurusan di Ditjen Bea Cukai, sehingga tidak dilakukan pemanggilan,” kata Achmad.
DMS/AC











