Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memeriksa Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, yang sempat menjadi sorotan publik setelah videonya berlari menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 8 Mei 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kemungkinan pemeriksaan ulang terhadap Ahmad Dedi tetap terbuka apabila penyidik membutuhkan klarifikasi atas informasi dan keterangan baru yang diperoleh dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Ya tentunya terbuka kemungkinan untuk penyidik melakukan itu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.
Menurut Budi, peluang pemeriksaan kembali muncul karena penyidik menerima sejumlah informasi dan keterangan dari saksi lain yang mengarah pada dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Informasi tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut guna memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Ada sejumlah informasi ataupun keterangan dari saksi-saksi lain yang menjelaskan adanya dugaan aliran uang tersebut sehingga dari keterangan itu tentunya butuh untuk dilakukan konfirmasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu pihak yang telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan aliran dana dalam perkara tersebut adalah kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, Iskandar HP Sitorus.
Keterangan yang disampaikan Iskandar dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan pihak swasta dan sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Informasi ataupun keterangan dari IS ini tentunya dibutuhkan oleh penyidik untuk dapat mengungkap bagaimana konstruksi perkara dugaan suap yang dilakukan oleh oknum di PT BR (Blueray Cargo) kepada pihak-pihak di Ditjen Bea Cukai,” kata Budi.
Kasus yang sedang diusut KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.
Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain tiga pejabat Bea Cukai tersebut, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.
Sehari kemudian, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut disebut.
Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan disebut menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.
Selanjutnya, pada persidangan 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Djaka Budi Utama sebesar 213.600 dolar Singapura.
Kemudian dalam sidang pada 12 Juni 2026, John Field mengaku telah memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari fakta persidangan yang terus dicermati dan didalami oleh penyidik KPK dalam upaya mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
DMS/AC











