Kota Bandung (DMS) – Kepolisian Daerah Jawa Barat menempatkan Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), di sel khusus selama menjalani proses hukum di Mapolda Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan tersangka akan ditahan seorang diri di ruang tahanan khusus yang telah dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan berada di bawah pengawasan ketat petugas kepolisian.
“Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” kata Rudi di Bandung, Selasa (23/6).
Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka sebelum proses penahanan resmi dilakukan. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
“Malam ini kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya resmi kita lakukan penahanan dan besok akan diteruskan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan lanjutan, penyidik juga akan melibatkan sejumlah ahli guna memperkuat proses penyidikan. Salah satunya adalah ahli kejiwaan yang akan melakukan asesmen terhadap kondisi psikologis tersangka.
“Termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” kata Rudi.
Kapolda menilai perbuatan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban merupakan tindakan yang sangat keji dan jauh melampaui batas kewajaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga mengalami berbagai luka dan kerusakan fisik akibat penyekapan serta penganiayaan yang berlangsung selama tiga tahun.
Menurut Rudi, tim dokter forensik telah menemukan sejumlah indikasi kerusakan pada organ tubuh korban. Beberapa di antaranya bahkan mengalami gangguan fungsi akibat kekerasan yang diduga diterima korban selama masa penyekapan.
“Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak dan tidak berfungsi. Di antaranya mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan benda tajam di kaki, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat di sebuah rumah milik kerabatnya yang berada di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa sore (23/6). Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
DMS/AC











