Jakarta (DMS) – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di wilayah Cakung, Jakarta Timur, diduga telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga Juni 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi di dua lokasi berbeda di kawasan Pulogebang, Kecamatan Cakung.
Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, mengatakan laporan resmi terkait kasus tersebut diterima pihak kepolisian pada Jumat (19/6) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak tahun 2025 hingga Jumat, 19 Juni 2026. Laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Lina saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut Lina, dugaan tindak pidana itu terjadi di dua lokasi yang berada di wilayah Pulogebang, yakni sebuah rumah kontrakan di Jalan SD Inpres RT 008/RW 06 serta sebuah kamar kos di Kosan Pink lantai dua kamar 21 yang berada di Gang Masjid, RT 008/RW 06.
Rentang waktu kejadian yang cukup panjang menjadi perhatian utama penyidik. Polisi saat ini masih mendalami kronologi secara menyeluruh, termasuk frekuensi dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban selama periode tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap seorang pria berinisial SR yang diduga sebagai pelaku. Saat ini, SR masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan Pulogebang, pulang ke rumah usai dijemput oleh menantunya. Setibanya di rumah, Ketua RT bersama sejumlah warga dan saksi memberikan informasi terkait penemuan korban bersama terduga pelaku di sebuah kontrakan.
“Setibanya di rumah, Ketua RT bersama sejumlah saksi menjelaskan bahwa korban dan terduga pelaku telah dipergoki warga berada di kontrakan milik terduga pelaku,” kata Lina.
Saat ditemukan, korban berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian. Sementara itu, terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan menjebol atap rumah. Namun, aksinya berhasil digagalkan warga yang kemudian mengamankannya sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil Visum et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Polri, pakaian milik korban, serta pakaian milik tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, SR dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Metro Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan maksimal dan memberikan keadilan bagi korban.
DMS/AC











