Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil memulihkan uang dan aset negara dengan total nilai mencapai Rp379,2 triliun. Capaian tersebut berasal dari penanganan sejumlah perkara, penyerahan barang rampasan negara, pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi, penerimaan negara, hingga penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan total nilai pemulihan yang berhasil dicatat mencapai Rp379.279.638.971.947,96.
“Dari pelaksanaan penertiban yang dilakukan, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp379.279.638.971.947,96,” kata Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare yang sebelumnya digunakan untuk sektor perkebunan sawit serta 13.634,08 hektare kawasan hutan yang terkait dengan aktivitas pertambangan.
Pemulihan aset dan keuangan negara tersebut dilakukan melalui berbagai langkah strategis yang berlangsung secara bertahap sepanjang 2025 hingga 2026.
Salah satu capaian penting terjadi pada 10 Oktober 2025 ketika Kejaksaan Agung menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara korupsi tata niaga komoditas timah kepada PT Timah Tbk dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun.
Barang rampasan yang diserahkan meliputi 22 bidang tanah dengan luas total 238,88 meter persegi, satu unit gedung mes, 680.687,6 kilogram logam timah, enam unit smelter, 195 unit alat pertambangan, serta 108 unit alat berat.
Seluruh aset tersebut merupakan barang rampasan yang berasal dari sejumlah perusahaan dan entitas yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang ditangani Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2025, Kejaksaan menerima pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Nilai uang pengganti yang berhasil disetorkan mencapai Rp13,2 triliun dan berasal dari terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group.
Pada 24 Desember 2025, Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH juga menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp6,6 triliun.
Kemudian, pada 10 April 2026, Kejaksaan kembali menyerahkan dana ke kas negara sebesar Rp11,4 triliun. Pada tanggal yang sama, hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang disetorkan melalui Kementerian Keuangan tercatat mencapai Rp10,2 triliun.
Febrie menjelaskan bahwa kontribusi terbesar dalam pemulihan aset negara berasal dari penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare. Berdasarkan hasil penilaian aset, nilai kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali tersebut mencapai Rp336,2 triliun.
Selain capaian yang telah direalisasikan, Satgas PKH juga mencatat masih terdapat potensi penerimaan negara yang cukup besar dari pembayaran denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Pada sektor perkebunan sawit, total denda administratif yang telah ditetapkan mencapai Rp21,9 triliun terhadap 134 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 perusahaan telah melakukan pembayaran sebesar Rp11,4 triliun.
Dengan demikian, masih terdapat potensi pembayaran denda administratif sebesar Rp10,5 triliun yang belum diselesaikan oleh sejumlah perusahaan di sektor perkebunan sawit.
Sementara itu, pada sektor pertambangan, total denda administratif yang telah ditetapkan mencapai Rp32,6 triliun terhadap 104 perusahaan. Hingga saat ini, sebanyak 53 perusahaan telah menyetor pembayaran sebesar Rp2,8 triliun.
Masih terdapat potensi pembayaran denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp29,8 triliun yang akan terus ditagihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara keseluruhan, total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp40,3 triliun,” kata Febrie.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pemulihan aset negara dan penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan guna mengembalikan hak negara, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat tata kelola sumber daya alam yang lebih transparan dan berkelanjutan.
DMS/AC











