Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 2 July 2026
in Hukum
0
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni

Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang turut menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara akan dilakukan apabila diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap fakta-fakta yang mendukung proses penyidikan.

Berita Lainnya

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Taufik meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan yang saat ini masih terus berjalan. Menurut dia, penyidik tengah mendalami berbagai fakta dan keterangan yang telah diperoleh dari sejumlah pihak.

Dalam penyelidikan sementara, KPK menemukan adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Menurut Taufik, dana tersebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi yang kemudian dikumpulkan untuk kepentingan pengurusan izin di lingkungan Kementerian Kehutanan.

“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Meski demikian, Taufik menegaskan kepala daerah pada dasarnya hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam proses pelepasan kawasan HPT. Adapun kewenangan utama terkait penerbitan izin berada di tangan Kementerian Kehutanan.

Karena itu, KPK akan mendalami sejumlah pertemuan yang berkaitan dengan proses tersebut, termasuk pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026.

Menurut Taufik, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari berbagai sumber dan akan menjadi bagian dari materi pendalaman dalam proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli Antoni berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang dan menjadikannya sebagai OTT ke-14 yang dilakukan lembaga antirasuah itu sepanjang tahun 2026.

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Suci Nitia Edwar yang merupakan istri Suhardiman Amby.

Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnain untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain perkara dugaan suap tersebut, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana dalam perkara tersebut.

DMS/AC

Tags: #MenhutBupatiKasusKPKKuansingKuantan SingingiMenteri Kehutanan .Raja Juli AntoniPeriksaRaja JuliRiau
Previous Post

Tielemans Bawa Belgia Singkirkan Senegal ke 16 Besar

Next Post

Atalia Nilai Lagu “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan

Berita Terkait

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Hukum

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Tuesday, 30 June 2026
Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan Wanita
Hukum

Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan Wanita

Tuesday, 30 June 2026
Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor
Hukum

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Monday, 29 June 2026
Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi
Hukum

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

Monday, 29 June 2026
Next Post
Atalia Nilai Lagu “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan

Atalia Nilai Lagu “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.