Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Aktor Tambang Ilegal Dekat IKN Siap Disidang

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 2 January 2026
in Hukum
0
Aktor Tambang Ilegal Dekat IKN Siap Disidang

Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan ekskavator di kawasan penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kaltim yang masuk administrasi IKN

Jakarta (DMS) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan aktor utama jaringan penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang berada dekat wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), segera menjalani proses persidangan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, mengatakan berkas perkara tersangka MH selaku pemodal dan penanggung jawab aktivitas tambang ilegal tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan.

Berita Lainnya

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

“Penuntasan penyidikan terhadap MH menjadi bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan penambangan ilegal di kawasan hutan. Sinergi dengan Subdit V Bareskrim Polri dan Kejati Kaltim menjadi kunci dalam penanganan kasus ini,” ujar Leonardo, Jumat.

Ia menjelaskan, penetapan MH sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada Februari 2022. Dalam operasi tersebut, empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT tertangkap saat melakukan penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Aktivitas penambangan itu dilakukan di area penghijauan atau green belt Waduk Samboja yang secara administratif masuk wilayah IKN. Berkas perkara MH diserahkan ke Kejati Kaltim pada Senin (29/12/2025) beserta barang bukti empat unit ekskavator. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan hutan konservasi akan terus dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi sumber daya hutan dari kerusakan ekologis.

“Kami optimistis penegakan hukum kehutanan akan semakin kuat dalam menghadapi kejahatan kehutanan yang kian kompleks,” katanya.

Sebelumnya, Kemenhut memperkirakan potensi kerugian negara akibat tambang batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto mencapai sekitar Rp1 triliun. Kerugian tersebut mencakup hilangnya potensi penerimaan negara serta kerusakan sumber daya alam di kawasan konservasi yang kini masuk dalam delineasi IKN.

DMS/AC

Tags: #dekatAktor TambangDisidangIKNIlegalKemenhutSiap
Previous Post

Ukraina Siapkan Pertemuan Keamanan Eropa-AS 3 Januari

Next Post

Protes di Iran Barat Tewaskan Lima Orang

Berita Terkait

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Hukum

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Tuesday, 30 June 2026
Next Post
Protes di Iran Barat Tewaskan Lima Orang

Protes di Iran Barat Tewaskan Lima Orang

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.