Jakarta (DMS) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan aktor utama jaringan penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang berada dekat wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), segera menjalani proses persidangan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, mengatakan berkas perkara tersangka MH selaku pemodal dan penanggung jawab aktivitas tambang ilegal tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan.
“Penuntasan penyidikan terhadap MH menjadi bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan penambangan ilegal di kawasan hutan. Sinergi dengan Subdit V Bareskrim Polri dan Kejati Kaltim menjadi kunci dalam penanganan kasus ini,” ujar Leonardo, Jumat.
Ia menjelaskan, penetapan MH sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada Februari 2022. Dalam operasi tersebut, empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT tertangkap saat melakukan penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Aktivitas penambangan itu dilakukan di area penghijauan atau green belt Waduk Samboja yang secara administratif masuk wilayah IKN. Berkas perkara MH diserahkan ke Kejati Kaltim pada Senin (29/12/2025) beserta barang bukti empat unit ekskavator. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan hutan konservasi akan terus dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi sumber daya hutan dari kerusakan ekologis.
“Kami optimistis penegakan hukum kehutanan akan semakin kuat dalam menghadapi kejahatan kehutanan yang kian kompleks,” katanya.
Sebelumnya, Kemenhut memperkirakan potensi kerugian negara akibat tambang batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto mencapai sekitar Rp1 triliun. Kerugian tersebut mencakup hilangnya potensi penerimaan negara serta kerusakan sumber daya alam di kawasan konservasi yang kini masuk dalam delineasi IKN.
DMS/AC











