Jakarta (DMS) – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum TH, pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap seorang korban berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara cepat dan tegas mengingat beratnya dugaan tindak kejahatan yang terjadi.
Abdullah menyebutkan, pelaku hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa TH perlu dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatan yang diduga dilakukan terhadap korban selama tiga tahun.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” kata Abdullah dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Berdasarkan informasi kepolisian, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan berat, termasuk luka serius di bagian kepala, gangguan penglihatan, luka akibat benda tajam, bekas luka bakar, hingga kerusakan pada bagian bibir.
Abdullah menilai kasus tersebut diduga tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan diawali dengan pola coercive control atau kontrol koersif, yakni bentuk penguasaan psikologis yang dilakukan secara bertahap terhadap korban hingga kehilangan kebebasan dan kemandirian.
Dalam pola tersebut, pelaku biasanya melakukan isolasi dari lingkungan sosial, membatasi komunikasi, hingga melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, serta menciptakan ketergantungan ekonomi terhadap korban.
Karena itu, Abdullah mengingatkan masyarakat, khususnya perempuan, untuk lebih waspada terhadap pasangan yang menunjukkan perilaku mengontrol secara berlebihan dalam hubungan.
“Jika gejala-gejala seperti ini mulai muncul, segera cari pertolongan, putus kontak, dan laporkan kepada keluarga maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat atau keluarga yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan agar segera melapor ke pihak kepolisian agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu diawali dengan kekerasan fisik secara langsung, tetapi kerap dimulai dari manipulasi psikologis, isolasi sosial, dan kontrol berlebihan.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat disebut telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah DP3AKB Jawa Barat, untuk mendorong pembiayaan perawatan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain mengawal pemenuhan hak korban, Kemenham Jabar juga mendorong proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan serta mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekitar.
DMS/AC











