Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

ASN Telat Masuk Kerja di Jombang Disanksi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 25 March 2026
in Daerah
0
ASN Telat Masuk Kerja di Jombang Disanksi

Kegiatan apel usai libur Lebaran 2026 di lapangan Pemkab Jombang, Jawa Timur, Rabu (25/3/2026)

Berita Lainnya

Tim Gabungan Evakuasi 150 Penumpang Kapal Rusak di Perairan Pulau Pari

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi

BMKG: Sebagian Besar Kota Diguyur Hujan

Jombang (DMS) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlambat atau tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 2026 dan cuti bersama.

Pemerintah daerah memastikan seluruh ASN wajib kembali aktif bekerja tanpa pengecualian setelah masa libur yang cukup panjang. “Pasti ada sanksi, karena sudah libur panjang sebelum dan setelah Lebaran 2026. Jadi, hari ini 100 persen diwajibkan masuk,” ujar perwakilan Pemkab Jombang di Jombang, Rabu.

Lebih lanjut, instansi terkait saat ini tengah melakukan pendataan terhadap ASN yang tidak hadir maupun yang datang terlambat di hari pertama kerja tersebut. ASN yang terdata melanggar akan dipanggil untuk dimintai keterangan, kemudian menjalani pemeriksaan sebelum dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga kini Pemkab Jombang masih menunggu laporan resmi dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait jumlah pasti ASN yang tidak masuk atau terlambat.

Berdasarkan aturan kepegawaian, ASN yang terbukti menambah masa libur tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Pada pelaksanaan apel hari pertama masuk kerja, sejumlah ASN terlihat hampir terlambat mengikuti kegiatan tersebut di lapangan Pemkab Jombang. Beberapa di antaranya bahkan berlarian saat apel hendak dimulai.

Tidak hanya itu, terdapat ASN yang benar-benar terlambat sehingga tidak diizinkan masuk oleh petugas di pintu gerbang. Mereka terpaksa menunggu di luar hingga apel selesai.

Di sisi lain, saat apel berlangsung, masih ditemukan ASN yang menggunakan telepon seluler, bahkan ketika kepala daerah sedang memberikan arahan. Kondisi ini menjadi sorotan karena dinilai tidak mencerminkan kedisiplinan.

Selain itu, beberapa ASN dilaporkan mengalami kelelahan hingga pingsan saat mengikuti apel. Mereka langsung dibawa ke tenda tim medis untuk mendapatkan penanganan. Sebagian di antaranya diduga lemah akibat kondisi fisik, termasuk ASN yang sedang hamil dan tidak kuat berdiri selama kegiatan berlangsung.

Usai apel, Bupati Jombang bersama jajaran juga menggelar kegiatan silaturahmi dengan berjabat tangan dan saling bermaafan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2026.

DMS/AC
Tags: ASNDisanksiJawa TimurJombangKerjaMasukTelat
Previous Post

Nelayan Hilang di Pantai Suwuk Ditemukan Meninggal

Next Post

Pembunuh Wanita di Jaktim Terancam Seumur Hidup

Berita Terkait

Tim Gabungan Evakuasi 150 Penumpang Kapal Rusak di Perairan Pulau Pari
Daerah

Tim Gabungan Evakuasi 150 Penumpang Kapal Rusak di Perairan Pulau Pari

Sunday, 5 July 2026
Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi
Politik

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi

Saturday, 4 July 2026
BMKG: Sebagian Besar Kota Diguyur Hujan
Daerah

BMKG: Sebagian Besar Kota Diguyur Hujan

Friday, 3 July 2026
KKB Dilaporkan Bakar Pesawat AMA di Yahukimo
Daerah

KKB Dilaporkan Bakar Pesawat AMA di Yahukimo

Thursday, 2 July 2026
Polisi: Pencuri Motor di Jaksel Beraksi untuk Biaya Sekolah Anak
Daerah

Polisi: Pencuri Motor di Jaksel Beraksi untuk Biaya Sekolah Anak

Tuesday, 30 June 2026
Eks Pegawai Bank di Banyumas Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Daerah

Eks Pegawai Bank di Banyumas Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Tuesday, 30 June 2026
Next Post
Pembunuh Wanita di Jaktim Terancam Seumur Hidup

Pembunuh Wanita di Jaktim Terancam Seumur Hidup

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.