Kota Bandung (DMS) – Anggota DPR RI Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak menghadiri sidang perdana gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing dalam persidangan yang beragenda mediasi.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan kliennya berhalangan hadir karena tengah menjalankan tugas kedinasan. Ia menjelaskan gugatan cerai diajukan melalui sistem e-court dan sidang perdana difokuskan pada proses mediasi.
“Agenda hari ini mediasi,” ujar Debi. Ia menambahkan Atalia berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi kedua belah pihak. “Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengatakan kliennya tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota. Meski demikian, pihaknya tetap mengikuti jalannya persidangan sesuai ketentuan.
“Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Wenda.
Kedua kuasa hukum enggan mengomentari dugaan penyebab gugatan cerai maupun isu yang berkembang di masyarakat. Mereka menegaskan fokus pada proses persidangan dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.











