Jakarta (DMS) – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan FH, seorang ayah di Pademangan, sebagai tersangka kasus pencabulan dan penghamilan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” ujarnya, Kamis.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum serta pakaian korban. Pemeriksaan saksi-saksi juga telah dilakukan. FH, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Modus pelaku murni karena dorongan nafsu,” kata Onkoseno. Ia menambahkan, pemberkasan perkara sedang dipercepat dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga maupun tindak pelecehan terhadap anak.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban membuat laporan resmi pada 15 November 2025. Berdasarkan pemeriksaan, perbuatan itu terjadi sekitar April 2025, dan korban kini tengah hamil enam bulan. FH ditangkap pada Kamis siang setelah laporan diterima polisi.











