Tangerang (DMS) – Terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap aparat Bareskrim Polri.
Kepala Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan perlawanan tersebut terjadi saat proses penangkapan, namun dapat segera dikendalikan petugas.
“Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani,” ujar Kevin di Tangerang, Banten, Jumat.
Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, Kamis (26/2), ketika hendak menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal. Ia diduga sebagai pemasok dana dan narkoba kepada eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua orang lainnya yang diduga membantu pelarian Erwin, yakni A alias Y dan R alias K. A ditangkap di Riau, sementara R diamankan di Tanjung Balai bersama Erwin.
“Yang bersangkutan berhasil ditangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia,” kata Kevin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Erwin diduga telah mempersiapkan pelarian ke luar negeri setelah mengetahui dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kevin menegaskan, Erwin merupakan bandar sabu berskala besar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga berperan sebagai pemasok uang dan narkotika kepada Didik Putra Kuncoro.
“Keterkaitan lebih jelasnya akan disampaikan saat jumpa pers,” ujarnya.
DMS/AC











