Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Bareskrim Bongkar 4,2 Kg Sabu yang Dikendalikan Pasutri di Pekanbaru

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 23 April 2026
in Hukum
0
Bareskrim Bongkar 4,2 Kg Sabu yang Dikendalikan Pasutri di Pekanbaru

bareskrim polri membongkar 42 kilogram sabu

Jakarta (DMS) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba di Kota Pekanbaru, Riau yang dikendalikan oleh pasangan suami istri (pasutri). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 4 tersangka dan menyita barang bukti 4,2 kilogram sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Poln Eko Hadi Santoso, mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima akhir Februari 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kanit III Kompol Reza Pahlevi.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Dalam serangkaian operasi tersebut, tim melakukan penindakan di 3 tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama, polisi menangkap koordinator barang bernama Megawati alias Ega di kontrakan di Jalan Riau, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Senin (20/4).

“Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut tim bergerak ke TKP kedua di rumah di Jalan Teratai Bawah dan menangkap Ricky Riyansyah Tanjung,” kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Dalam penangkapan Ricky Riyansyah, polisi menyita 108 butir pil ekstasi merek Angry Face serta timbangan digital. Seorang tersangka berinisial DJ alias Dedek alias Cebong berhasil melarikan diri dalam operasi tersebut dan ditetapkan jadi DPO.

Dari TKP kedua, tim bergerak ke TKP ketiga ke sebuah gudang perabot di Gang Karya 1, Payung Sekaki. Di sana, tim menciduk tersangka Rizal alias Ijal dengan barang bukti sabu dalam plastik kemasan ‘Durian’.

“Hasil interogasi, tersangka Megawati mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari suaminya sendiri, Juliadi alias Adi, yang bertindak sebagai pengendali,” katanya.

Sementara Rizal berperan sebagai kurir sekaligus penjaga gudang yang menjemput dan mengantarkan narkoba atas perintah Juliadi. Dalam pengungkapan ini, total barang bukti yang disita Bareskrim yakni 4,2 kilogram sabu, 108 butir ekstasi, dan uang tunai Rp 1,1 juta serta barang bukti lainnya.

Juliadi sendiri sebelumnya sudah ditangkap Bareskrim di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (10/4) dengan barang bukti 30 kg sabu.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

DMS/DC

Tags: BareskrimNarkobaPasutriPekanbaruRiauSabu
Previous Post

Wakapolri Minta Brimob Tingkatkan Kemampuan, Singgung Ancaman Keamanan Hybrid

Next Post

Konar Jar Dibentuk, Ratusan Perempuan Aru Long March Tanpa Alas Kaki

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Konar Jar Dibentuk, Ratusan Perempuan Aru Long March Tanpa Alas Kaki

Konar Jar Dibentuk, Ratusan Perempuan Aru Long March Tanpa Alas Kaki

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.