Jakarta (DMS) – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan serangkaian proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada para korban. Namun, detail lebih lanjut terkait penetapan tersangka belum diungkapkan.
Kronologi Kasus:
- November 2025: SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Dugaan pelecehan dilakukan terhadap lima santri laki-laki
- Para korban mengalami trauma berat
Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyebut terdapat dugaan intimidasi agar korban mencabut laporan, termasuk ancaman hingga upaya pemberian sejumlah uang.
“Ada ancaman, bahkan korban yang berada di Mesir diminta tidak membuka perkara ini. Ada juga upaya pemberian dana agar kasus tidak berlanjut,” ujarnya.
Dugaan Peristiwa Sebelumnya:
- Tahun 2021: Dugaan pelecehan pertama kali terjadi
- Telah dilakukan proses klarifikasi (tabayyun) oleh guru dan tokoh agama
- SAM disebut sempat meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya
Namun, pada tahun 2025, para santri kembali melaporkan dugaan tindakan serupa, sehingga kasus dilanjutkan ke jalur hukum.
Saksi Abi Makki mengungkapkan bahwa laporan terbaru muncul setelah adanya pengakuan korban kepada para pengajar.
Perkembangan Penanganan:
- 2 April 2026: Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup
- Rapat melibatkan kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta keluarga korban
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menyebut lokasi kejadian perkara tersebar di beberapa wilayah, yakni:
- Purbalingga
- Sukabumi
- Jakarta
- Bandung
- Mesir
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut terkait detail peristiwa di masing-masing lokasi.
Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri.
DMS/AC











