Jakarta (DMS) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menegaskan bahwa lahan seluas 12 hektare di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, yang saat ini diduduki organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, merupakan aset milik negara.
Kepastian kepemilikan tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan itu juga telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
“Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan bahwa putusan-putusan terkait saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan eksekusi ulang,” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, Sabtu (24/5/2025).
Meski memiliki dasar hukum yang kuat, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari pengurus RT dan RW, pemerintah kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan warga yang mengklaim sebagai ahli waris.
Namun demikian, GRIB Jaya menolak penjelasan hukum tersebut dan dalam salah satu pertemuan disebut mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG.
Taufan menilai tuntutan tersebut berpotensi merugikan negara. Ia menjelaskan, proyek pembangunan gedung arsip merupakan bagian dari kontrak multiyears yang dimulai sejak 24 November 2023, dengan durasi pengerjaan 150 hari kalender.
“Fasilitas ini mendukung layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG. Arsip yang dikelola mencakup dokumen resmi kebijakan dan keputusan penting yang dibutuhkan untuk keperluan audit, investigasi, serta keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Karena upaya persuasif tidak membuahkan hasil, BMKG akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
“BMKG meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset negara,” tambah Taufan.
Polda Metro Jaya telah memasang plang di lokasi sebagai penanda bahwa lahan tersebut merupakan milik BMKG. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kami mohon waktu. Kasus ini termasuk dalam sasaran pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya. Kami pastikan akan ditangani hingga tuntas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.DMS/DC











