Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Bola Salju Kajari Karo Diamankan Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 6 April 2026
in Hukum
0
Bola Salju Kajari Karo Diamankan Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu

amsal sitepu divonis bebas

Jakarta (DMS) – Polemik kasus Amsal Sitepu berbuntut panjang. Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan para jaksa yang menangani kasus tersebut.

Seperti diketahui, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo di kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Setelah vonis bebas itu, dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan jaksa Kejari Karo di kasus Amsal Sitepu mencuat. Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat dengan Kajari Karo dan jajaran pada Kamis (2/4) untuk mengetahui penanganan kasus tersebut.

Kejagung bergerak turun tangan mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pihaknya sudah menarik Kajari Karo, Dante Rajagukguk dan para jaksa yang menangani kasus Amsal.

“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Anang mengatakan mereka sudah diamankan tim intelijen Kejagung. Selanjutnya tim internal di Kejagung akan mengklarifikasi para jaksa Kejari Karo tersebut terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.

“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” ujarnya.

Siapkan Sanksi Jika Melanggar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan sanksi untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan para jaksa yang menangani kasus Amsal Sitepu. Sanksi diberikan jika mereka terbukti melanggar prosedur dalam menangani kasus itu.

“Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4).

Anang mengatakan mereka diamankan tim intelijen Kejagung. Saat ini tim internal di Kejagung masih melakukan klarifikasi para jaksa Kejari Karo tersebut terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.

“Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.

Buka-bukaan Kajari Karo

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk menjelaskan alasan penahanan Amsal Christy Sitepu–terkini divonis bebas–dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Danke mengatakan pihaknya masih mengacu pada KUHAP lama.

Hal itu disampaikan Danke dalam RDP dan RDPU bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Danke mengatakan penggunaan KUHAP lama lantaran proses penahanan berlangsung pada 2025.

“Menurut kami yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 08 Desember 2025,” ujar Danke.

Rapat Komisi III DPR dengan Kajari Karo serta Amsal Sitepu (Anggi/detikcom) Foto: Rapat Komisi III DPR dengan Kajari Karo serta Amsal Sitepu (Anggi/detikcom)

Danke menjelaskan penetapan Amsal sebagai tersangka didasarkan pada dugaan praktik markup dalam proyek pembuatan video profil desa. Menurutnya, salah satu modus yang dilakukan ialah meminta kepala desa menyusun rencana anggaran biaya (RAB) untuk penyewaan peralatan selama 30 hari.

“Fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari, sehingga ahli berkesimpulan sewa yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan,” kata Danke.

Selain itu, dia mengatakan Amsal membuat pos anggaran produksi video senilai Rp 9 juta. Namun, Amsal disebut kembali memasukkan komponen editing, cutting, dan dubbing secara terpisah.

“Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp 1.000.000 di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti keterlambatan Kajari Karo dalam mengikuti proses penangguhan penahanan Amsal. Habiburokhman menegaskan setiap orang memiliki hak untuk merdeka.

“Lalu ya kan dijelaskan juga kenapa lambat sekali datang ke Tanjung Gusta padahal kan kita tahu, Bu, soal kemerdekaan itu kan hal yang prinsip. Kalau mobil macet ya jangan 5 jam, 5 menit aja kalau orang punya haknya dikeluarin dari rutan penahanannya itu kita harus laksanakan. Minta tolong itu Bu dijelaskan aja bu, apa hambatannya sehingga terlambat datang ke Tanjung Gusta itu, Bu?” tanya Habib.

Menanggapi itu, Danke menyebut faktor jarak menjadi kendala. Dia mengatakan jaksa harus menempuh perjalanan dari Kabupaten Karo ke Medan dengan waktu sekitar dua jam

“Mohon izin pimpinan itu terkait dengan jarak pimpinan karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo menuju ke Medan kurang lebih 2 jam pimpinan,” jawab Danke.DMS/DC

Tags: BolaKajariKaroKasusKejagungSalju
Previous Post

Rumah Kecil Maradona Kini Jadi Dapur Umum, Ratusan Orang Antre Tiap Minggu

Next Post

Trauma Usai Rumah Dijarah, Eko Patrio Sempat Batasi Interaksi dengan Sahabat

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Trauma Usai Rumah Dijarah, Eko Patrio Sempat Batasi Interaksi dengan Sahabat

Trauma Usai Rumah Dijarah, Eko Patrio Sempat Batasi Interaksi dengan Sahabat

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.