Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Briptu WT Penipu Modus Penerimaan Polri Rp 900 Juta Dipecat

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 9 January 2025
in Hukum
0
briptu wt 169

Jogja (DMS) – Oknum anggota Polres Pemalang inisial Briptu WT dipecat buntut kasus penipuan penerimaan Polri hingga merugikan korban Rp 900 juta. Briptu WT yang sudah berstatus tersangka penipuan itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dilansir detikJateng, sidang etik dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Pemalang AKBP Pranata di Ruang Tribarta Polres Pemalang, Rabu (8/1) sore.

Berita Lainnya

Kasus Sritex, Kejagung Sita 72 Mobil ada Alphard dan Mercy

Cemburu Buta, Pria Blitar Aniaya Pacar hingga Tewas

Diplomat Muda Kemlu RI Meninggal Dunia

“Benar bahwa pada hari ini Rabu 8 Januari 2025, Kepolisian Resor Pemalang telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri, terhadap Briptu WR (WT) di Aula Tribrata Polres Pemalang. Sidang komisi kode etik menjatuhkan hukuman pada Briptu WR berupa hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto saat ditemui usai sidang kode etik di Mapolres Pemalang, Rabu (8/1/2025).

Berdasarkan fakta di persidangan, Briptu WT terbukti telah melanggar kode etik profesi polisi. Hanya saja, Widodo belum memerinci terkait kode etik seperti apa yang dilanggar tersangka.

“Briptu WT terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Tindakan tegas ini salah satu komitmen dari Kepolisian Resor Pemalang untuk menjaga komitmen integritas dan profesionalisme Polri,” ujarnya.

Sejak sanksi diputuskan dalam sidang, Briptu WT sudah bukan menjadi anggota Polri.

Respons Korban

Sementara itu, korban aksi tipu-tipu, Suratmo, hanya bisa pasrah dengan kejadian ini. Saat fakta di persidangan terungkap bahwa permintaan uang pada dirinya merupakan inisiasi Briptu WT, bukan atas perintah Kapolres ataupun Kapolda.

“Jadi saat minta uang berkali-kali pada saya yang katanya disuruh Kapolres selanjutnya disuruh Polda, untuk ongkos ini itu, dia hanya mengatasnamakan saja,” kata Suratmo.

“Saya masih berharap uang saya kembali. Kasihani saya, saya butuh uang itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus penipuan penerimaan bintara Polri ini berawal saat Suratmo bertemu WT. Suratmo menyampaikan harapannya agar kedua anaknya menjadi polisi. WT pun mengaku bisa membantu Suratmo asalkan ada uangnya.

“Saya tanya, ‘Pak anak saya pengin jadi polisi’. Terus ditanya, lha sampeyan anake pingin jadi polisi punyanya apa? Sawah, pekarangan, dijual untuk ongkos biar uripe seneng (hidupnya bahagia),” kata Suratmo, Kamis (2/1), mengenang percakapannya dengan WT saat itu.

Usai pertemuan dengan WT itu, Suratmo dan istrinya kemudian memutuskan menjual sawah mereka. Sawah seluas 2,6 ribu meter persegi itu laku sekitar Rp 1 miliar.

Belakangan Suratmo menyetorkan Rp 900 juta dengan harapan anaknya diterima menjadi polisi dan berdinas di Pemalang. Namun, ternyata janji WT agar anaknya masuk kepolisian pun hanya pepesan kosong. Kedua anak WT gagal saat tes.

“Tidak semuanya langsung diserahkan. Tapi minta apalah namanya DP di waktu berdekatan, ada yang alasannya Pak Kapolres mau pulang kampung, terus kakaknya hajatan, terus terakhir disuruh Polda untuk menggenapi Rp 900 juta,” ujar dia.DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuHukumPenipuanPolriPTDHSidang kode EtikSiswa Polisi
Previous Post

Rem Blong, Bus Pariwisata Kecelakaan di Batu, Empat Tewas

Next Post

Rupiah Tertekan di Tengah Rencana Trump Deklarasikan Darurat Nasional

Berita Terkait

Deretan mobil mewah yang disita kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex
Hukum

Kasus Sritex, Kejagung Sita 72 Mobil ada Alphard dan Mercy

Wednesday, 9 July 2025
MCH (28) alias Huda terduga pembunuh perempuan muda Kediri di Blitar saat dikelerr di Polres Blitar
Hukum

Cemburu Buta, Pria Blitar Aniaya Pacar hingga Tewas

Wednesday, 9 July 2025
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha berbicara kepada wartawan dalam wawancara singkat di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025)
Hukum

Diplomat Muda Kemlu RI Meninggal Dunia

Tuesday, 8 July 2025
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung.
Hukum

Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Kembali Dipanggil

Tuesday, 8 July 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hukum

Eks Penyidik Minta KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Istri Menteri UMKM

Monday, 7 July 2025
Densus 88 bersama Kesbangpol Kabupaten Tebo, Jambi, Bekukan Operasional Yayasan Amal Jariyah Indonesia.
Hukum

Diduga Terafiliasi NII, Yayasan Amal di Tebo Dibekukan Densus 88

Saturday, 5 July 2025
Next Post
1000007910

Rupiah Tertekan di Tengah Rencana Trump Deklarasikan Darurat Nasional

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.