Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun Facebook Icho Cho Dilaporkan ke Polda Maluku

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 30 March 2022
in Berita Maluku
0
Cemarkan Nama Baik Pemilik Akun Facebook Icho Cho Dilaporkan  ke Polda Maluku

Berita Ambon – Pemilik akun Facebook Rico Sapulette (akun Facebook Icho Cho) dilaporkan oleh musisi sekaligus penyanyi Chaken Supusepa, terkait dugaan pencemaran nama baik ke Reskrim Polda Maluku, Selasa 29 Maret  2022.

Pelantun lagu “Maluku Satu Rasa” itu mengatakan, unggahan Terlapor  Icho Cho, anggota group Facebook Anak Cucu Beilohy Amalatu (ACBA) yang diposting pada Senin 28 Maret pukul 14:00 WIT  itu sudah keterlaluan memfitnah dirinya dan mencemarkan nama baiknya sebagai seorang musisi.

Berita Lainnya

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun

Warga Kalar-Kalar dan Salarem Resmi Berdamai Lewat Upacara Adat Urlima

Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon

“Bahwa terhadap postingan tersebut, Terlapor  telah mencemarkan nama saya di media sosial FB group ACBA dengan jumlah anggota 6.667 orang. Karena saya tidak dikasih makan atau dikasih sesuatu berupa barang oleh group musisi “Game” “ ujar Chaken.

Dikatakan perbuatan Terlapor yang juga seorang musisi itu dengan membuat postingan dalam group Facebook ACBA tidak beralasan dan telah melanggar pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita buat laporan polisi yang langsung dilaporkan pemilik akun Icho Cho terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos,” terangnya.

Atas perbuatan Terlapor, si pelantun lagu “Sepi Hati” yang lahir di Negeri Ulath,  13 Juni 1984, Pulau Saparua, Maluku Tengah itu,  meminta pihak Reskrim Polda Maluku segera memproses laporan ini.

Sebelumnya, sebuah akun Facebook inisial RS melakukan screenshot postingan istri dari Chaken Supusepa dan memposting status bertuliskan kalimat “Katong su mau bak bunuh ni jua eee, kal laki2 kaluar jang dalam kandang la bataria Beta disamping happy pappy Talake cakarias ee (disertai 6 emot ketawa) “Dolo game kas makang Ose” dan menandai kepada lima teman terlapor dalam group.

Satu jam berselang kemudian kalimat Dolo Game kas Makang Ose dihapus oleh terlapor. Kalimat yang dihapus itu oleh Chaken Supusepa dianggap telah mencemarkan nama baiknya,  karena merasa selama berkarier sebagai penyanyi, dirinya tidak pernah memiliki hubungan kerjasama dengan group musisi Game tersebut.DMS

Tags: AkunartisCemarkanChaken SupusepaFacebookmaluku.PenyanyiPolda
Previous Post

Belum Ada Instruksi Pemerintah Warga Wajib Vaksin Booster

Next Post

Personel TNI Dampingi Nakes Gelar Vaksinasi COVID-19 di Biak

Berita Terkait

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun
Berita Maluku

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun

Saturday, 4 July 2026
Warga Kalar-Kalar dan Salarem Resmi Berdamai Lewat Upacara Adat Urlima
Berita Maluku

Warga Kalar-Kalar dan Salarem Resmi Berdamai Lewat Upacara Adat Urlima

Saturday, 4 July 2026
Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon
Berita Maluku

Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon

Saturday, 4 July 2026
Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde
Berita Maluku

Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde

Friday, 3 July 2026
KPU Maluku Tengah Tetapkan 320.556 Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
Berita Maluku

KPU Maluku Tengah Tetapkan 320.556 Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Friday, 3 July 2026
Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian
Berita Maluku

Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian

Thursday, 2 July 2026
Next Post
Personel TNI Dampingi Nakes Gelar Vaksinasi COVID-19 di Biak

Personel TNI Dampingi Nakes Gelar Vaksinasi COVID-19 di Biak

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.