Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Diduga Terafiliasi NII, Yayasan Amal di Tebo Dibekukan Densus 88

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 5 July 2025
in Hukum
0
Densus 88 bersama Kesbangpol Kabupaten Tebo, Jambi, Bekukan Operasional Yayasan Amal Jariyah Indonesia.

Densus 88 bersama Kesbangpol Kabupaten Tebo, Jambi, Bekukan Operasional Yayasan Amal Jariyah Indonesia.

Tebo, Jambi (DMS) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Jambi, membekukan operasional Yayasan Amal Jariyah Indonesia.

Langkah ini dilakukan pada Jumat (4/7/2025) karena yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII).

Berita Lainnya

Kejagung Tetapkan Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Tersangka Korupsi Chromebook

BNN Ungkap WNA Rusia dan Ukraina Terlibat Sindikat Narkoba di Bali

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran dan Denda Tilangnya

“Dari versi Densus 88 Antiteror, memang ada dugaan keterkaitan yayasan ini dengan NII,” ujar Kepala Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiyarto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (5/7/2025).

Selain dugaan afiliasi dengan jaringan terlarang, yayasan tersebut juga diketahui tidak memiliki izin operasional dari Dinas Sosial dan tanda daftar organisasinya telah kedaluwarsa sejak 2023.

“Ini bukan pembubaran, melainkan pembekuan kegiatan yayasan,” tegas Sugiyarto.

Yayasan Amal Jariyah Indonesia diketahui berdiri sejak 2017 dan berlokasi di Jalan Pahlawan, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Selama ini, yayasan tersebut aktif melakukan kegiatan sosial seperti sunat massal serta menghimpun dana melalui kotak amal yang ditempatkan di sejumlah rumah makan dan toko.

Sugiyarto menjelaskan, seluruh anggota dan jemaah yayasan merupakan warga setempat. Dengan pembekuan ini, yayasan dilarang menjalankan kegiatan dalam bentuk apapun hingga ada kejelasan hukum lebih lanjut.DMS/KC

Tags: AfiliasiBerita MalukuDensusHukumKesbangpolNIIYayasam
Previous Post

Yusril Harap Insiden Juliana Marins Tak Ganggu Hubungan RI-Brasil

Next Post

IKAPPI Ambon Gelar FGD, Dorong Penguatan Pasar Tradisional

Berita Terkait

Tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Ditetapkan sebagai Tersangaka kasus Cromebook.
Hukum

Kejagung Tetapkan Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Tersangka Korupsi Chromebook

Wednesday, 16 July 2025
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom
Hukum

BNN Ungkap WNA Rusia dan Ukraina Terlibat Sindikat Narkoba di Bali

Tuesday, 15 July 2025
Ilustrasi: Operasi Patuh
Hukum

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran dan Denda Tilangnya

Tuesday, 15 July 2025
IMG 20250714 094227
Hukum

Polisi Kerahkan 1.082 Personel Amankan Aksi Massa di Sidang Hasto Kristiyanto

Monday, 14 July 2025
Laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya naik tahap penyidikan.
Hukum

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Saturday, 12 July 2025
Kejagung umumkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Hukum

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

Friday, 11 July 2025
Next Post
IKAPPI Kota Ambon Gelar Focus Group Discussion"Membangun Ekonomi Kerakyatan dalam Bingkai Silaturahmi,Sabtu (05/07/2025)

IKAPPI Ambon Gelar FGD, Dorong Penguatan Pasar Tradisional

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.