Tebo, Jambi (DMS) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Jambi, membekukan operasional Yayasan Amal Jariyah Indonesia.
Langkah ini dilakukan pada Jumat (4/7/2025) karena yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
“Dari versi Densus 88 Antiteror, memang ada dugaan keterkaitan yayasan ini dengan NII,” ujar Kepala Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiyarto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (5/7/2025).
Selain dugaan afiliasi dengan jaringan terlarang, yayasan tersebut juga diketahui tidak memiliki izin operasional dari Dinas Sosial dan tanda daftar organisasinya telah kedaluwarsa sejak 2023.
“Ini bukan pembubaran, melainkan pembekuan kegiatan yayasan,” tegas Sugiyarto.
Yayasan Amal Jariyah Indonesia diketahui berdiri sejak 2017 dan berlokasi di Jalan Pahlawan, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Selama ini, yayasan tersebut aktif melakukan kegiatan sosial seperti sunat massal serta menghimpun dana melalui kotak amal yang ditempatkan di sejumlah rumah makan dan toko.
Sugiyarto menjelaskan, seluruh anggota dan jemaah yayasan merupakan warga setempat. Dengan pembekuan ini, yayasan dilarang menjalankan kegiatan dalam bentuk apapun hingga ada kejelasan hukum lebih lanjut.DMS/KC