Jakarta (DMS) – Dokter Reza Gladys melaporkan seorang selebritas berinisial NM ke Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring.
Laporan tersebut telah dibuat sejak 3 Desember 2024 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami dari kantor hukum GPS Lopis, saya Julianus Paulus Sembiring, Sarjana Hukum, selaku penasihat hukum dari Dr. Reza Gladys berdasarkan surat kuasa tertanggal 13 Desember 2024, menyampaikan bahwa klien kami telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP7355 tertanggal 3 Desember 2024. Klien kami melaporkan individu berinisial NM beserta beberapa pihak lainnya,” ujar Julianus Sembiring kepada awak media pada Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, NM diduga kuat telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27B Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Tak hanya itu, Reza Gladys juga melaporkan NM atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam laporannya, Reza Gladys telah menyerahkan berbagai bukti kepada pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 KUHP.
“Klien kami telah menyerahkan bukti-bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014,” tambah Julianus.
Ia juga menegaskan bahwa selebritas NM berpotensi menjadi tersangka setelah bukti-bukti yang dikumpulkan terpenuhi.
“Artinya, klien kami telah memenuhi bukti-bukti yang diperlukan. Kami yakin bahwa laporan ini akan menghasilkan penetapan tersangka sesuai dengan yang kami laporkan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Julianus mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap opini publik yang kerap dibangun oleh NM.
“Bukti-bukti yang kami serahkan akan menjadi dasar fakta hukum sehingga penyidik di Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Cyber, dapat segera mengungkap kasus ini, menetapkan tersangka, dan menangkap pelaku,”pungkasnya.DMS/DC