Tangerang (DMS) – Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online berinisial MR (35) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua tersangka, IT alias Jefri dan NH alias Dayat, terancam hukuman mati.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan para pelaku membunuh korban untuk menguasai mobil milik MR. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/4/2025) dini hari di pinggir Jalan Asia Afrika, PIK 2.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” ujar Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Polisi mengungkap kasus ini setelah menemukan upaya penjualan mobil curian dengan harga jauh di bawah pasaran. Saat melakukan penyamaran (undercover buying), petugas menemukan bercak darah di jok dan karpet mobil tersebut. Hal ini memicu penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan pelaku.
Tersangka Jefri ditangkap pada Kamis malam pukul 21.00 WIB di Kompleks Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Ia ditangkap saat hendak menjual mobil curian. Sementara Dayat diringkus sekitar pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kombes Zain mengungkapkan, kedua pelaku memesan taksi online menggunakan akun milik orang lain untuk menyamarkan identitas. Mereka meminjam ponsel milik seorang satpam di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi.
“Korban dibunuh sebelum tiba di lokasi tujuan di Cluster California, PIK 2,” kata Zain.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.DMS/DC