Jakarta (DMS) – Subdirektorat Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api yang beraksi di Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB. Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor bergerak cepat setelah menerima laporan polisi dan informasi dari masyarakat.
Dua pelaku berinisial ANJ (18) dan ABH ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, usai dilakukan pengejaran. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang kini masih diburu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua telepon genggam, tiga mata kunci letter T beserta satu gagangnya, satu pucuk senjata api rakitan dengan lima butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Menurut Budi, pengungkapan ini merupakan respons cepat aparat atas keresahan masyarakat terhadap maraknya kejahatan jalanan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan. Setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.
Sebelumnya, aksi komplotan tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) saat beraksi di kawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 14.43 WIB. Dalam rekaman, empat pelaku terlihat datang menggunakan dua sepeda motor sebelum melakukan pencurian.











