Palembang (DMS) – Kepolisian Resor Ogan Ilir menangkap dua pelaku dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman.
Kasat PPA Polres Ogan Ilir Iptu Try Nensy Nirmalasa mengatakan kedua terduga pelaku berinisial H dan S telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan korban terkait peristiwa yang terjadi di posko KKN pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, penyidik menetapkan H dan S sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kamar posko KKN.
Pada Senin, 26 Januari 2026, kedua tersangka dipanggil untuk pemeriksaan. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap keduanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu selimut yang diduga terkait tindak pidana tersebut. Penyidik kini melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan. Polisi memastikan setiap laporan kekerasan seksual akan ditangani secara profesional dan transparan tanpa toleransi terhadap pelaku.











