Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Patuhi Proses Hukum

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 21 April 2026
in Hukum
0
Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Patuhi Proses Hukum

Ilustrasi - Kondisi TPST Bantargebang, Bekasi pascakejadian longso

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Jakarta (DMS) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan mematuhi proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang berlaku.

“Kami patuh pada hukum. Jika itu menjadi konsekuensi, maka harus dijalankan. Kami akan mendukung langkah terbaik yang perlu dilakukan,” ujar Rano di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, pendampingan hukum akan diberikan kepada pihak terkait sebagai bagian dari mekanisme yang lazim dalam pemerintahan. Menurutnya, kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan ke depan.

“Ini bukan proses yang singkat, sudah berlangsung lama dan bahkan telah ada peringatan sejak 2024. Hal ini harus menjadi pembelajaran,” katanya.

Rano juga menyoroti bahwa TPST Bantargebang telah beroperasi selama puluhan tahun dan menampung sampah tidak hanya dari wilayah DKI Jakarta. Dengan penerapan teknologi pengolahan terbaru, diharapkan volume sampah yang masuk ke lokasi tersebut dapat ditekan.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan mantan Kepala Dinas LH DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku, serta diperberat dengan adanya korban jiwa dan luka berat.

Insiden longsor yang terjadi pada Minggu (8/3) di zona landfill 4 TPST Bantargebang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut dengan penetapan tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

DMS/AC
Tags: #lhDKIEks KadisPatuhiPemprovProses HukumTersangka
Previous Post

Blak-blakan Oplas Hidung, Rina Nose: Ini Operasi Plastik yang Direstui Netizen!

Next Post

Dirut BNI Pastikan Dana Nasabah Aek Nabara Dikembalikan Besok

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Dirut BNI Pastikan Dana Nasabah Aek Nabara Dikembalikan Besok

Dirut BNI Pastikan Dana Nasabah Aek Nabara Dikembalikan Besok

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.