Jakarta (DMS) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan mematuhi proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kami patuh pada hukum. Jika itu menjadi konsekuensi, maka harus dijalankan. Kami akan mendukung langkah terbaik yang perlu dilakukan,” ujar Rano di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, pendampingan hukum akan diberikan kepada pihak terkait sebagai bagian dari mekanisme yang lazim dalam pemerintahan. Menurutnya, kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan ke depan.
“Ini bukan proses yang singkat, sudah berlangsung lama dan bahkan telah ada peringatan sejak 2024. Hal ini harus menjadi pembelajaran,” katanya.
Rano juga menyoroti bahwa TPST Bantargebang telah beroperasi selama puluhan tahun dan menampung sampah tidak hanya dari wilayah DKI Jakarta. Dengan penerapan teknologi pengolahan terbaru, diharapkan volume sampah yang masuk ke lokasi tersebut dapat ditekan.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan mantan Kepala Dinas LH DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku, serta diperberat dengan adanya korban jiwa dan luka berat.
Insiden longsor yang terjadi pada Minggu (8/3) di zona landfill 4 TPST Bantargebang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut dengan penetapan tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.











