Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Padeli saat ini diketahui menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Padeli diduga menerima uang sekitar Rp840 juta bersama tersangka lain berinisial SL. Uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.
“Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama tersangka SL,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin.
Anang menjelaskan, penetapan tersangka berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen Kejagung. Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal, ditemukan cukup bukti adanya perbuatan tercela.
Kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk proses penyidikan lebih lanjut. Seiring penetapan tersangka, Padeli diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah.
Anang menegaskan Kejaksaan tidak akan mentoleransi pelanggaran integritas di lingkungan internal. Setiap insan Adhyaksa, kata dia, wajib menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan akuntabilitas.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah lebih dulu menetapkan SL, seorang ASN Pemkab Enrekang yang diperbantukan di Kejari Enrekang, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. SL diduga menyelewengkan dana pengembalian kerugian negara yang seharusnya disetorkan seluruhnya ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan, dengan nilai yang tidak disetorkan mencapai Rp840 juta.
DMS/AC











