Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Eks PM Pakistan dan Istri Divonis 17 Tahun Penjara terkait Korupsi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 20 December 2025
in Hukum
0
Eks PM Pakistan dan Istri Divonis 17 Tahun Penjara terkait Korupsi

mantan pm pakistan imran khan dan istrinya bushra bibi

Islamabad (DMS) – Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi, terkait kasus korupsi yang melibatkan pembelian hadiah mewah untuk negara dengan harga di bawah nilai pasar.

Hukuman terbaru ini menambah serangkaian masalah hukum bagi Khan, yang mendekam di balik jeruji besar sejak Agustus 2023. Khan menghadapi puluhan kasus lain yang menjerat dirinya sejak digulingkan dari jabatannya pada tahun 2022, mulai dari kasus korupsi hingga tuduhan terkait antiterorisme dan rahasia negara.

Berita Lainnya

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut

KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam

Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba

Khan membantah telah melakukan pelanggaran hukum dalam semua kasus tersebut, yang menurut partai yang menaunginya bermotif politik.

Vonis 17 tahun penjara untuk Khan dan istrinya itu, seperti dilansir Reuters, Sabtu (20/12/2025), diungkapkan oleh pengacara keluarga Khan, Rana Mudassar Umer, saat berbicara kepada Reuters.

“Pengadilan mengumumkan hukuman tanpa mendengarkan pembelaan terdakwa dan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Imran Khan dan Bushra Bibi dengan denda yang besar,” ucap Umer.

Khan dan istrinya, menurut putusan pengadilan Pakistan, dijatuhi hukuman berat 10 tahun penjara berdasarkan undang-undang pidana Pakistan untuk tindak pidana pelanggaran kepercayaan dan hukuman 7 tahun penjara berdasarkan undang-undang antikorupsi.

Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar 16,4 juta Rupee Pakistan, atau setara Rp 978,3 juta.

Kasus ini berkaitan dengan jam tangan mewah yang dihadiahkan kepada Khan oleh Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman selama kunjungan resmi kenegaraan, yang menurut jaksa penuntut, kemudian dibeli oleh Khan dan istrinya dari negara dengan harga diskon besar-besaran yang melanggar aturan pemberian hadiah di Pakistan.

Kasus tersebut terpisah dari kasus lainnya yang juga melibatkan hadiah negara, yang membuat Khan ditangkap pada Agustus 2023 lalu. Dalam kasus itu, Khan telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sedangkan istrinya dihukum 7 tahun penjara, namun hukuman itu ditangguhkan setelah banding.

Kasus-kasus semacam ini secara umum dikenal di Pakistan sebagai kasus Toshakhana, yang merujuk pada tempat penyimpanan milik negara untuk hadiah-hadiah yang diterima para pejabat publik.

Khan yang merupakan mantan bintang kriket yang beralih menjadi politisi, tetap menjadi salah satu tokoh paling kontroversial di Pakistan. Pertarungan hukum yang dihadapi Khan terus berlangsung, dengan partainya, Pakistan Tehreek-e-Insaf, kini terpinggirkan dari kekuasaan.DMS/DC

Tags: #17tahun#eksDivonisIstriPakistanPenjaraPM
Previous Post

Gaji Tak Dibayar, Pilot Meksiko Kunci Diri di Kokpit-Tolak Lepas Landas

Next Post

Raider Asal Bone Sabet Juara Umum Road Race Championship Aru 2025

Berita Terkait

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut
Hukum

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut

Saturday, 4 July 2026
KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam
Hukum

KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam

Saturday, 4 July 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba
Hukum

Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba

Friday, 3 July 2026
Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Hukum

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Friday, 3 July 2026
Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Next Post
Raider Asal Bone Sabet Juara Umum Road Race Championship Aru 2025

Raider Asal Bone Sabet Juara Umum Road Race Championship Aru 2025

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.