Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Eks Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 12 May 2026
in Hukum
0
Eks Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Muhammad Seili usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5/2026)

Banjarmasin (DMS) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Seili, mantan anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa oleh Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Muhammad Seili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Seili telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair,” ujar Asni saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terbukti dalam persidangan.

Karena itu, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan biasa.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa telepon genggam jenis iPhone milik terdakwa dikembalikan.

Keputusan tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta barang bukti tersebut dimusnahkan.

Usai sidang putusan, JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim, sementara pihak terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan.

Penasihat hukum terdakwa, Ali Murtadlo, mengatakan hukuman 12 tahun penjara tersebut masih dapat diterima karena terdakwa telah mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Vonis tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Muhammad Seili dengan hukuman 14 tahun penjara.

Sebelumnya, Muhammad Seili yang berpangkat Bripda telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri setelah terlibat dalam kasus pembunuhan mahasiswi ULM tersebut.

DMS/AC

Tags: #eks12 TahunDivonisMahasiswiPembunuhPenjaraPolisiULM
Previous Post

Ketahui Penyebab Bintik Hitam di Wajah dan Cara Mencegahnya

Next Post

Kapolres Aru Pimpin Sertijab Enam Perwira dan Kapolsek

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Kapolres Aru Pimpin Sertijab Enam Perwira dan Kapolsek

Kapolres Aru Pimpin Sertijab Enam Perwira dan Kapolsek

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.