Banjarmasin (DMS) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Seili, mantan anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa oleh Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Muhammad Seili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Seili telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair,” ujar Asni saat membacakan putusan.
Majelis hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terbukti dalam persidangan.
Karena itu, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan biasa.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa telepon genggam jenis iPhone milik terdakwa dikembalikan.
Keputusan tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta barang bukti tersebut dimusnahkan.
Usai sidang putusan, JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim, sementara pihak terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan.
Penasihat hukum terdakwa, Ali Murtadlo, mengatakan hukuman 12 tahun penjara tersebut masih dapat diterima karena terdakwa telah mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
Vonis tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Muhammad Seili dengan hukuman 14 tahun penjara.
Sebelumnya, Muhammad Seili yang berpangkat Bripda telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri setelah terlibat dalam kasus pembunuhan mahasiswi ULM tersebut.
DMS/AC











