Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Bebas Usai Dipenjara 20 Hari

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 11 November 2025
in Hukum
0
Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Bebas Usai Dipenjara 20 Hari

mantan presiden prancis nicolas sarkozy

Paris (DMS) – Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan dari penjara setelah pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, menyusul permohonan banding yang masih berproses. Sarkozy kembali menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara selama 20 hari terakhir.

Pengadilan Banding Paris, seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (11/11/2025), memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Sarkozy dalam kasus pendanaan kampanye ilegal dari Libya.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Dengan putusan itu, maka Sarkozy keluar dari penjara pada Senin (10/11) waktu setempat. Dia mendekam di Penjara La Sante sejak 21 Oktober lalu, setelah pengadilan menyatakan dia bersalah atas upayanya mendapatkan pendanaan Libya untuk maju capres pada tahun 2007 silam.

“Pengadilan menyatakan permohonan pelepasan dapat diterima dan menempatkan Anda di bawah pengawasan yudisial,” kata Ketua Pengadilan Banding Paris dalam putusannya, seperti dikutip televisi BFMTV.

Selama bebas dan menunggu pengajuan banding kasusnya berproses, Sarkozy dilarang oleh pengadilan untuk menghubungi Menteri Kehakiman Prancis, Gerald Darmanin. Dia juga dilarang menghubungi pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasusnya.

Tidak hanya itu, pengadilan juga melarang Sarkozy untuk meninggalkan wilayah Prancis. Pengadilan menekankan bahwa “risiko tekanan atau kolusi” dengan para terdakwa lainnya, “tidak dapat sepenuhnya dikesampingkan”, terutama saat sejumlah saksi kunci tersebar di seluruh dunia.

Setelah putusan pengadilan itu, salah satu pengacara Sarkozy, Christophe Ingrain, mengatakan kepada wartawan bahwa “langkah selanjutnya” adalah sidang banding dalam kasus pendanaan ilegal dari Libya untuk kampanye capres Sarkozy tahun 2007 silam.

Putusan pengadilan membebaskan Sarkozy ini dijatuhkan setelah jaksa penuntut mendukung permohonan yang diajukan agar Sarkozy ditempatkan di bawah pengawasan yudisial, dengan alasan dia selalu hadir dalam persidangan dan kooperatif dengan kepolisian.

Berbicara di pengadilan via video pada Senin (10/11), Sarkozy mengatakan bahwa masa selama dirinya mendekam di penjara kurang dari seminggu merupakan “mimpi buruk” dan pengalaman yang “sangat melelahkan”.

Pada September lalu, Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan konspirasi dalam kasus yang melibatkan pendanaan Libya untuk kampanye capres tahun 2007. Pengadilan menyatakan Sarkozy bersalah atas konspirasi kriminal, namun membebaskannya dari dakwaan korupsi pasif dan tuduhan pendanaan ilegal lainnya.

Sarkozy, yang menjabat Presiden Prancis periode tahun 2007-2012 ini, membantah semua dakwaan yang dijeratkan terhadap dirinya.DMS/DC

Tags: #nicolas#sarkozybebasPenjaraPrancisPresiden
Previous Post

Lihat dari Internet, Terduga Pelaku Rakit Sendiri Peledak SMAN 72 Jakarta

Next Post

Ketua KPK Resmi Lantik 23 Penyelidik dan Penyidik Baru

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Ketua KPK Resmi Lantik 23 Penyelidik dan Penyidik Baru

Ketua KPK Resmi Lantik 23 Penyelidik dan Penyidik Baru

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.