Jakarta (DMS) – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap aparat kepolisian saat terjadi aksi penjarahan di rumah anggota DPR RI sekaligus artis Uya Kuya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa keempat tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas yang berupaya mengamankan lokasi.
“Mereka melakukan penyerangan terhadap petugas saat penjarahan berlangsung. Saat ini para tersangka sudah diamankan dan menjalani proses hukum,” kata Dicky, Kamis (4/9).
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Sejumlah saksi di lokasi kejadian telah diperiksa untuk memperkuat proses penyidikan.
Selain empat tersangka penyerangan, polisi sebelumnya juga menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Salah satunya baru berhasil ditangkap pada Rabu (3/9) siang.
Dalam penggeledahan, polisi turut menemukan seekor kucing peliharaan Uya Kuya di rumah salah satu pelaku. Hewan tersebut kini diamankan dan dititipkan ke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta untuk dirawat.
Aksi penjarahan di rumah Uya Kuya sempat viral di media sosial. Massa merobohkan pagar, menerobos hingga lantai dua, dan menjarah isi rumah sambil meneriakkan yel-yel provokatif.
Peristiwa ini mencuat tak lama setelah Uya Kuya, bersama sejumlah anggota DPR lain, disorot publik karena joget-joget di gedung MPR/DPR bersamaan dengan pengumuman kenaikan tunjangan DPR, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Dalam klarifikasinya, Uya Kuya menegaskan joget tersebut tidak ada kaitan dengan isu tunjangan, melainkan sekadar menghargai penampilan musisi yang hadir. DMS/AC











