Jakarta (DMS) – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dr. Richard Lee pada Kamis (19/2) pukul 10.00 WIB, menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan surat panggilan telah dikirimkan penyidik dan dikonfirmasi telah diterima oleh pihak kuasa hukum tersangka. Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan proses hukum atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Budi menegaskan, penyidik menangani perkara ini secara profesional dan tidak terpengaruh intervensi dalam bentuk apa pun. Proses hukum, kata dia, dilakukan secara proporsional, transparan, dan akuntabel.
Selain pemanggilan, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee yang berlaku sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari. Jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan, masa cegah tersebut dapat diperpanjang hingga enam bulan.
Polisi memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
DMS/AC











