Tanjungpinang (DMS) – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) menyatakan seorang oknum guru berinisial MJ (33), yang terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap siswa di SMKN 1 Batam, terancam dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Disdik Kepri Andi Agung mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan internal kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Pemerintah Provinsi Kepri untuk proses sanksi lebih lanjut.
“Pelaku MJ terancam dikenai sanksi berat berupa pemecatan dari status guru sekaligus ASN/PPPK,” ujar Agung di Tanjungpinang, Senin.
Ia menegaskan, Disdik Kepri tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan seksual di lingkungan pendidikan. Pelaku, kata dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kasus tersebut kini ditangani Polresta Barelang, yang telah menangkap dan menetapkan MJ sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga lebih dari satu orang.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada awal Januari 2026. Korban berinisial A (16) disebut terlambat masuk kelas, kemudian pelaku memberikan tiga opsi sanksi, yakni dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau “menahan malu”, istilah yang digunakan pelaku. Korban memilih opsi terakhir, hingga diduga terjadi tindakan asusila di Gedung BSDC, area ruang galeri kewirausahaan sekolah.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta rekaman CCTV yang tersimpan dalam USB.
Disdik Kepri juga menginstruksikan seluruh kepala SMA/SMK di wilayahnya untuk memperketat pengawasan internal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekolah guna mencegah kejadian serupa terulang.
DMS/AC











