Jakarta (DMS) – Pelaku jambret berinisial MD menjual iPhone 16 hasil kejahatannya terhadap seorang jemaat gereja berinisial RAF (32) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan harga Rp2 juta. Aksi penjambretan tersebut terjadi pada Minggu (4/1).
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, ponsel milik korban dijual kepada seseorang berinisial R yang kini masih dalam pencarian polisi.
“Hasil interogasi, iPhone korban dijual kepada pelaku R di kawasan Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp2 juta,” kata Seto di Jakarta, Rabu.
Dari hasil penjualan tersebut, uang dibagi rata oleh kedua pelaku. MD memperoleh Rp1 juta, sementara R juga mendapatkan Rp1 juta. Saat ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading masih memburu pelaku kedua yang berperan sebagai joki sepeda motor.
Dalam aksinya, MD berperan sebagai eksekutor yang merampas tas dan ponsel korban saat hendak beribadah di gereja. Sementara R bertugas mengendarai sepeda motor untuk melarikan diri. Polisi juga menyita sepeda motor hasil curian yang digunakan dalam aksi tersebut.
MD ditangkap di kawasan Kampung Kandang, Kelurahan Kelapa Gading. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku R, MD melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku sempat melawan saat pengembangan, sehingga dilakukan tindakan sesuai prosedur,” ujar Seto.
MD kemudian dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan medis. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih terus memburu pelaku R untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
DMS/AC











