Kuala Kapuas (DMS) – Aparat Polsek Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang perempuan berinisial R (41), yang diketahui berstatus ibu rumah tangga (IRT). Dari tangan pelaku, polisi menyita 57 paket sabu dengan total berat 8,34 gram.
Kapolres Kapuas, Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Kapuas Tengah, M Saladin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4) sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman pelaku di Jalan Lintas Pujon–Jangkang, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu (15/4), terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 57 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam dompet bermotif batik yang digantung di dinding rumah pelaku.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2.280.000, serta barang pendukung lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Penangkapan dan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil uji awal menggunakan alat tes narkotika menunjukkan perubahan warna indikator menjadi biru, yang mengindikasikan adanya kandungan zat methamphetamine.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.











