Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

IRT di Kapuas Tengah Ditangkap, Simpan 57 Paket Sabu

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 18 April 2026
in Hukum
0
IRT di Kapuas Tengah Ditangkap, Simpan 57 Paket Sabu

Barang bukti sabu diamankan di Mapolres Kapuas

Berita Lainnya

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Kuala Kapuas (DMS) – Aparat Polsek Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang perempuan berinisial R (41), yang diketahui berstatus ibu rumah tangga (IRT). Dari tangan pelaku, polisi menyita 57 paket sabu dengan total berat 8,34 gram.

Kapolres Kapuas, Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Kapuas Tengah, M Saladin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4) sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman pelaku di Jalan Lintas Pujon–Jangkang, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu (15/4), terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 57 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam dompet bermotif batik yang digantung di dinding rumah pelaku.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2.280.000, serta barang pendukung lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Penangkapan dan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil uji awal menggunakan alat tes narkotika menunjukkan perubahan warna indikator menjadi biru, yang mengindikasikan adanya kandungan zat methamphetamine.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

DMS/AC
Tags: 57 PaketDitangkapIRTKalimantan TengahKapuas TengahSabuSimpan
Previous Post

900 SPPG di Daerah Terpencil Siap Jalankan Program MBG

Next Post

BMKG: Waspadai Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Sabtu Ini

Berita Terkait

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Hukum

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Tuesday, 30 June 2026
Next Post
Mayoritas Wilayah RI Berawan hingga Diguyur Hujan pada Jumat

BMKG: Waspadai Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Sabtu Ini

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.