Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, memenuhi panggilan penyidik jaksa dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023. Ia diperiksa sebagai saksi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Haurissa hadir karena pada tahun 2023 dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah dan memiliki pokok-pokok pikiran (pokir) terkait bansos yang terealisasi kepada 70 kelompok penerima pada tahun anggaran tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Haurissa kepada wartawan menyatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai warga negara yang baik, saya wajib memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2023 dirinya menerima ratusan hingga ribuan permohonan bansos dari masyarakat di empat kecamatan daerah pemilihannya. Namun, tidak seluruh permohonan tersebut dapat direkomendasikan.
Menurutnya, bantuan sosial yang diberikan telah melalui proses seleksi berdasarkan kelayakan dan kesesuaian dengan peruntukan anggaran dalam APBD. Setiap rekomendasi yang disampaikan, kata dia, mencantumkan secara jelas kelompok penerima serta peruntukan bantuan, baik untuk memulai usaha maupun mengembangkan usaha yang sudah berjalan.
Haurissa menegaskan penyaluran bansos dilakukan sesuai mekanisme, norma, dan peruntukan anggaran. Ia juga memastikan seluruh kelompok penerima telah menerima bantuan dan tetap dalam pengawasan.
Terkait isu dugaan praktik “cashback” dalam penyaluran bansos, Haurissa membantah keterlibatannya. Ia mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut dan menegaskan hal itu tidak pernah menjadi bagian dari sikap maupun kebijakan politiknya.
Ia menambahkan, setiap penyaluran bansos harus memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) Bupati. Tanpa SK tersebut, bantuan tidak memiliki legitimasi administratif.
Haurissa berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.











