Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan telah berlangsung lebih dari sepekan terakhir.
“Hampir dua pekan ini atau satu pekan lebih ini, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan Medan,” ujar Syarief di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Senin.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik kini tengah memproses penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Aset yang disita antara lain beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit (PKS), alat berat, hingga kendaraan bermotor.
“Di antaranya ada beberapa bidang tanah dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit. Itu sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain,” katanya.
Ia menambahkan, penggeledahan di Riau dan Medan masih terus berlangsung. Sejumlah saksi juga diperiksa langsung di lokasi guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.
“Saksi tidak kami tarik ke sini (Gedung Kejagung, Jakarta), tapi kami periksa di sana karena kami langsung geledah di tempat dan kami butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri atas pejabat pemerintah dan pihak swasta, yakni:
LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
FJR, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
ERW, Direktur PT BMM.
FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
RND, Direktur PT TAJ.
TNY, Direktur PT TEO.
VNR, Direktur PT SIP.
RBN, Direktur PT CKK.
YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, penyimpangan yang diduga terjadi berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Produk yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi diduga sengaja diklaim sebagai POME (palm oil mill effluent) atau PAO dengan menggunakan kode HS berbeda.
Rekayasa klasifikasi tersebut diduga bertujuan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan Pemerintah RI pada periode tersebut. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
DMS/AC











