Jakarta (DMS) – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Reda Manthovani, menyatakan masyarakat kini dapat melaporkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Menurut Reda, penerima manfaat program MBG, seperti guru dan murid, dapat menyampaikan laporan secara langsung melalui tautan yang disediakan. Laporan tersebut dapat berupa foto atau video makanan yang diterima untuk memastikan kesesuaian kualitas maupun anggaran per sajian.
“Jika makanan tidak layak atau tidak sesuai standar, masyarakat bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi dengan bukti visual,” ujar Reda saat menghadiri Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4) malam.
Ia menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi digital Kejaksaan Agung yang telah terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Melalui platform ini, aparat intelijen kejaksaan dapat melakukan pemantauan secara langsung terhadap pelaksanaan program di lapangan.
Untuk memastikan validitas laporan, Kejaksaan Agung juga bekerja sama dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional. Anggota organisasi tersebut di tingkat desa akan dilibatkan untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi.
“Dengan sistem ini, tata kelola keuangan desa dapat terpantau dan terverifikasi dengan baik, termasuk dalam pelaksanaan program MBG,” kata Reda.
Ia menambahkan, mekanisme pelaporan ini telah mulai diterapkan di beberapa daerah, salah satunya di Pacitan, Jawa Timur. Dari laporan masyarakat yang masuk, Kejaksaan langsung menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional untuk memberikan sanksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika ditemukan pelanggaran.
Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran hingga penangguhan operasional, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Reda juga menyebutkan bahwa penerapan aplikasi Jaga Desa dilakukan secara bertahap, dengan sebagian besar desa di Pulau Jawa telah menggunakannya. Ia berharap implementasi aplikasi ini dapat segera merata di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menilai aplikasi Jaga Desa dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap program MBG. Menurutnya, platform tersebut memungkinkan pemantauan penggunaan anggaran secara digital, termasuk dana yang bersumber dari masyarakat.
Dadan menjelaskan bahwa sekitar 93 persen anggaran BGN untuk program MBG disalurkan melalui rekening virtual (virtual account) ke SPPG di seluruh Indonesia, yang mayoritas berada di wilayah desa.
“Dengan sinergi antara BGN dan Kejaksaan Agung, pengawasan terhadap pemanfaatan dana di setiap SPPG akan semakin optimal,” ujarnya.
DMS/AC











