Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Jamintel: Masyarakat Bisa Laporkan MBG lewat Aplikasi Jaga Desa

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 20 April 2026
in Hukum
0
Jamintel: Masyarakat Bisa Laporkan MBG lewat Aplikasi Jaga Desa

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani

Jakarta (DMS) – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Reda Manthovani, menyatakan masyarakat kini dapat melaporkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Menurut Reda, penerima manfaat program MBG, seperti guru dan murid, dapat menyampaikan laporan secara langsung melalui tautan yang disediakan. Laporan tersebut dapat berupa foto atau video makanan yang diterima untuk memastikan kesesuaian kualitas maupun anggaran per sajian.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

“Jika makanan tidak layak atau tidak sesuai standar, masyarakat bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi dengan bukti visual,” ujar Reda saat menghadiri Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4) malam.

Ia menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi digital Kejaksaan Agung yang telah terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Melalui platform ini, aparat intelijen kejaksaan dapat melakukan pemantauan secara langsung terhadap pelaksanaan program di lapangan.

Untuk memastikan validitas laporan, Kejaksaan Agung juga bekerja sama dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional. Anggota organisasi tersebut di tingkat desa akan dilibatkan untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi.

“Dengan sistem ini, tata kelola keuangan desa dapat terpantau dan terverifikasi dengan baik, termasuk dalam pelaksanaan program MBG,” kata Reda.

Ia menambahkan, mekanisme pelaporan ini telah mulai diterapkan di beberapa daerah, salah satunya di Pacitan, Jawa Timur. Dari laporan masyarakat yang masuk, Kejaksaan langsung menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional untuk memberikan sanksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika ditemukan pelanggaran.

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran hingga penangguhan operasional, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Reda juga menyebutkan bahwa penerapan aplikasi Jaga Desa dilakukan secara bertahap, dengan sebagian besar desa di Pulau Jawa telah menggunakannya. Ia berharap implementasi aplikasi ini dapat segera merata di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menilai aplikasi Jaga Desa dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap program MBG. Menurutnya, platform tersebut memungkinkan pemantauan penggunaan anggaran secara digital, termasuk dana yang bersumber dari masyarakat.

Dadan menjelaskan bahwa sekitar 93 persen anggaran BGN untuk program MBG disalurkan melalui rekening virtual (virtual account) ke SPPG di seluruh Indonesia, yang mayoritas berada di wilayah desa.

“Dengan sinergi antara BGN dan Kejaksaan Agung, pengawasan terhadap pemanfaatan dana di setiap SPPG akan semakin optimal,” ujarnya.

DMS/AC

Tags: AplikasiJaga DesaJamintelLaporkanMasyarakatMBG
Previous Post

Polisi Selidiki Kasus Begal Disertai Pemukulan di Pasar Minggu

Next Post

Polisi Selidiki Kecelakaan Transjakarta vs Motor di Jakut

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Pemotor Tewas Terlindas Truk di Daan Mogot

Polisi Selidiki Kecelakaan Transjakarta vs Motor di Jakut

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.