Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kaesang dan Erina Gudono Diduga Dapat Fasilitas Jet Pribadi, MAKI Sebut Potensi Gratifikasi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 27 August 2024
in Hukum
0
1286981 720

Jakarta (DMS) – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons soal anak dan menantu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, yang diduga mendapatkan fasilitas pesawat jet pribadi.

“Tetap gratifikasi itu karena diterima oleh anak Presiden,” ujar Boyamin kepada Tempo, Senin, 26 Agustus 2024. “Buktinya Boyamin tidak dikasih oleh pengusaha tersebut, artinya apa? Karena tidak ada pengaruhnya.”

Berita Lainnya

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Boyamin menyebut gratifikasi bukan semata-mata diberikan kepada penyelenggara negara. Tapi juga bisa melalui keluarga atau orang terdekat penyelenggara negara tersebut.

“Sebenarnya secara hukum, bisa dimaknai yang menerima adalah penyelenggara negaranya atau Presidennya dalam hal ini,” ujar Boyamin.

Menurutnya, apabila anak presiden atau pejabat lain menerima suatu pemberian dari suatu pihak, bisa dianggap terkait kebijakan yang dapat dipengaruhi oleh pemberian hadiah tersebut. Ia mengatakan prinsip ini berlaku universal.

“Di negara mana pun, hal-hal yang diterima terkait dengan kekuasaan itu dilarang,” kata Boyamin.

Oleh sebab itu, ia menilai Kaesang harus melaporkan pemberian tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan jangka waktu maksimal 30 hari. Lalu, lembaga antirasuah itu yang akan menentukan Kaesang boleh merimanya atau tidak.

“Jika tidak, Kaesang harus memulangkan atau membayar senilai harga sewa (pesawat jet pribadi) itu kepada negara lewat KPK,” tutur Boyamin. “Kalau tidak (mau), ya berarti kena ketentuan tindak pidana korupsi hal gratifikasi.”

Sebelumnya, netizen di media sosial ramai membahas gaya hidup Erina Gudono. Erina sempat membagikan foto jendela pesawat lewat Instagram story-nya. Jendela itu tampak oval.

Sejumlah netizen lalu curiga karena bentuknya berbeda dengan jendela pesawat komersil yang agak kotak. Setelah ditelusuri, diduga itu adalah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Kaesang dan Erina terlihat turun dari pesawat jet pribadi. Keduanya langsung menuju mobil hitam yang terparkir tak jauh dari pesawatnya.

Seorang warganet kemudian mengunggah potongan dokumen yang memperlihatkan pemilik Gulfstream G650ER dengan nomor penerbangan N588SE adalah Garena Online (Private) Ltd, unit usaha Sea Group. Gang Ye, taipan sekaligus petinggi perusahaan SEA Limited, diduga sebagai sosok yang memberikan fasilitas jet pribadi tersebut.

Salah seorang sumber Tempo di Shopee Indonesia belum bisa memastikan apakah jet pribadi yang ditumpangi Kaesang terafiliasi dengan SEA Group. “Sejak tahun 2021, semua kendaraan operasional untuk direksi tidak ada lagi,” ujarnya.

Sedangkan karyawan Shopee lain yang enggan disebutkan namanya, mengakui tiga tahun belakangan SEA Group cukup dekat dengan keluarga Solo. Terlebih Shopee kini memiliki dua kantor di Solo, yakni di Solo Paragon Mall dan Solo Technopark. Isu jet pribadi yang ditumpangi Kaesang dan Erina, kata narasumber ini, juga menjadi pembicaraan di antara karyawan.

“Sepertinya mungkin saja jet pribadi itu miliki petinggi Shopee,” kata sumber tersebut.DMS/TC

Tags: berita ambonBerita MalukuGratifikasiJet PribadiKPKMAKISEA Limited
Previous Post

Sekum MPH Sinode GPM Resmikan Gereja Lawa Mahono Holy Horale

Next Post

1.291 Aparat Gabungan Amankan Pendaftaran Paslon Pilgub DKI di KPU

Berita Terkait

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor
Hukum

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Monday, 29 June 2026
Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi
Hukum

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

Monday, 29 June 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Next Post
85ddbe90 f085 4dad aa83 8734eb4ebba1 169

1.291 Aparat Gabungan Amankan Pendaftaran Paslon Pilgub DKI di KPU

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.