Jakarta (DMS) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatannya guna menjamin objektivitas proses pemeriksaan lanjutan terkait polemik penanganan kasus penjambretan yang berujung kecelakaan fatal.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penonaktifan ini bersifat sementara dan dilakukan semata-mata untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, serta berkeadilan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta. Audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam hasil audit sementara, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada munculnya kegaduhan di masyarakat serta menurunnya citra institusi kepolisian. Hasil sementara ADTT kemudian digelar pada 30 Januari 2026, dan seluruh peserta rapat sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi tersebut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta. Acara sertijab direncanakan berlangsung pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula pada April 2025, ketika seorang pria bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya dengan menggunakan mobil. Pengejaran tersebut berakhir tragis setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menyebabkan kedua penjambret meninggal dunia.
Dalam penanganan perkara tersebut, Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Sleman telah memfasilitasi upaya keadilan restoratif (restorative justice) antara Hogi Minaya dan keluarga para pelaku penjambretan, sebagai bagian dari penyelesaian perkara yang mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Polri menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif terhadap seluruh pihak terkait, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
DMS/AC











