Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas soal Dugaan Hambat Panggil Bobby Nasution

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 18 November 2025
in Hukum
0
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas soal Dugaan Hambat Panggil Bobby Nasution

Jakarta (DMS) – Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purba Bekti diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI). Aduan itu terkait dugaan Rossa menghambat pemanggilan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut.

Aduan itu dilayangkan MAKI ke Dewas KPK pada Senin (17/11/2025). Koordinator MAKI, Yusril SK, menyebut pihaknya menduga AKBP Rossa memiliki andil dalam menghambat upaya pemanggilan KPK terhadap Bobby dalam kasus tersebut.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

“Kami hari ini (17 November) memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

“Hari ini kami sampaikan bahwa kami menanyakan independensi sendiri daripada pihak KPK. Karena sudah banyak di media, sudah diliput di media terkait dengan dugaan kasus keterlibatan Bobby Nasution terhadap kasus korupsi yang terjadi,” tambahnya.

Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara atas laporan yang dilayangkan MAKI kepada AKBP Rossa di Dewas KPK. Dalam keterangan pers yang digelar di KPK pada Senin (17/11), Budi menegaskan pengusutan kasus korupsi proyek jalan di Sumut selama ini telah berjalan dengan sesuai prosedur.

“Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dengan perkara tersebut berjalan secara baik dan dari perkara yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan ini. Kemudian tim juga secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Budi.

Budi mengatakan kerja penyidikan KPK dalam kasus itu juga berjalan tanpa hambatan. Hal itu, kata Budi, terlihat dari penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi untuk mendalami perkara korupsi proyek jalan di Sumut.

“Beberapa pekan setelah dilakukan kegiatan tangkap tangan, kita ingat penyidik tidak hanya fokus melakukan penggeledahan di locus perkara yaitu di PUPR Provinsi dan di BCN wilayah sumut, tapi juga tim melakukan penggeledahan di sejumlah kabupaten dan kota lain di wilayah Sumatera Utara,” katanya.

“Artinya apa? Bahwa setiap kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk kemudian melihat dan membuka apakah modus dan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang serupa juga terjadi di sektor-sektor lain atau terjadi di wilayah-wilayah lain,” sambung Budi.

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni silam. KPK lalu menjerat lima orang sebagai tersangka, termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Berikut para tersangkanya:

– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut

– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan tersangka Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

Kasus tersebut juga telah masuk ke tahap persidangan. KPK telah melimpahkan berkas perkara Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.DMS/DC

Tags: #hambat#kasatgasDewasKPKPanggilan
Previous Post

Update Longsor Banjarnegara: 26 Korban Masih Hilang, 937 Warga Mengungsi

Next Post

DPR RI Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

DPR RI Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.