Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pukat Seram meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah terkait penanganan dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp9,7 miliar yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyatri, menilai penanganan kasus dugaan penyimpangan Bansos oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terkesan lamban. Padahal, proses penyelidikan telah berjalan sejak tahun 2024 dan ratusan saksi telah diperiksa.
“Penyelidikan sudah berjalan cukup lama, bahkan lebih dari empat ratus saksi sudah diperiksa. Namun sampai hari ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,” ujar Fahri kepada DMS.
Ia juga menyoroti belum diperiksanya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Tengah dalam kasus tersebut. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap aktor utama di balik dugaan penyimpangan dana Bansos tersebut.
“Bagaimana mungkin kasus dengan nilai Rp9,7 miliar bisa berjalan tanpa menyentuh TAPD. Kami melihat ada ketakutan atau ketidaktegasan dalam membongkar pihak-pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Fahri menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Maluku Tengah seharusnya tidak berhenti pada tahap pemeriksaan saksi semata, melainkan segera meningkatkan status perkara apabila alat bukti telah mencukupi.
“Jika bukti sudah cukup, maka jangan ragu menetapkan tersangka. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.
Ia pun mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk turun tangan dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kajari Maluku Tengah.
“Kami meminta Kajati Maluku segera melakukan evaluasi. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” tambah Fahri.
Lebih lanjut, Fahri menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana Bansos tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Baik pejabat aktif, mantan pejabat, maupun pihak-pihak yang berlindung di balik kekuatan politik, semuanya harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
LSM Pukat Seram, lanjut Fahri, berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi jalannya proses hukum hingga kasus ini benar-benar tuntas dan memberikan efek jera.
“Kami juga mengajak masyarakat sipil untuk tidak diam dan berani bersuara demi terwujudnya transparansi dan keadilan,” pungkasnya.DMS











