Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kecewa Ronald Tannur bebas, massa blokade jalan hingga segel PN Surabaya

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 30 July 2024
in Hukum
0
massa menyegel pn surabaya dengan banner saat aksi unjuk rasa kekecewaan vonis bebas gregorius ronald tannur

Surabaya – Ratusan orang kembali memadati Jalan Arjuna Surabaya. Mereka melakukan unjuk rasa ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pasca putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Dari pantauan detikJatim di lokasi, massa datang sekitar pukul 09.55 WIB. Setibanya di depan PN Surabaya, massa langsung memblokade jalan raya hingga pukul 10.05 WIB.

Berita Lainnya

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Namun, aksi blokade itu langsung dibubarkan petugas kepolisian. Selanjutnya, massa berorasi di depan PN Surabaya.

Massa menyegel PN Surabaya dengan banner saat aksi unjuk rasa kekecewaan vonis bebas Gregorius Ronald TannurMassa demo di PN Surabaya Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim

Di sana, massa membawa sejumlah banner, poster, dan keranda mayat bertuliskan ‘Matinya Keadilan di PN Surabaya. Lalu, mereka meletakkan keranda di dekat kawat berduri yang melintang di depan PN Surabaya.

Sebagian massa sempat menggeruduk dan memaksa masuk ke PN Surabaya. Lantaran tak diperbolehkan petugas gabungan, massa berupaya menyegel PN Surabaya.

“Ayo, maju, segel Pengadilan Negeri Surabaya, jangan mau kalah, kami kecewa dengan putusan ketiga hakim (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo) yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan!,” seru salah satu orator dari mobil komando sembari membawa palu mainan, Selasa (30/7/2024).

Meski dihalangi petugas dan diberikan pagar kawat pembatas, namun upaya massa untuk menyegel PN Surabaya masih tetap kukuh dilakukan. Massa lantas memasang banner bertuliskan ‘Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Ini Disegel oleh Aliansi Madura Indonesia’.

Massa juga nekat memasang banner berukuran sekitar 3×4 meter tersebut. Lalu, mereka memblokade jalan masuk utama pengunjung sidang.

Di sela-sela aksi, mereka terlihat menaburkan bunga sebagai wujud duka cita atas vonis bebas dari kekasih Dini Sera Afrianti. Lalu, mengayunkan palu mainan sembari berorasi.

Namun, upaya mereka dihalau petugas kepolisian dari Polsek Sawahan dan Polrestabes Surabaya. Penjagaan ketat dilakukan di seluruh area PN Surabaya.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuHakimKasus PembunuhanMassaSegel PN Surabaya
Previous Post

Serang Pos TNI di Nduga, 1 anggota OPM E Kogoya ditembak mati dan 2 luka

Next Post

Pj Gubernur Maluku minta imunisasi Polio dilakukan masif di 11 Kabupaten kota

Berita Terkait

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor
Hukum

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Monday, 29 June 2026
Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi
Hukum

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

Monday, 29 June 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Next Post
Image1 27

Pj Gubernur Maluku minta imunisasi Polio dilakukan masif di 11 Kabupaten kota

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.