Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kedatangan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (7/1) dilakukan untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, bukan penggeledahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, kegiatan tersebut difokuskan pada pencocokan data kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah. “Kegiatan pencocokan data ini bukan penggeledahan dan seluruh proses berjalan dengan baik,” ujar Anang di Jakarta, Kamis.
Menurut Anang, pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara pembukaan kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini menyangkut perusahaan-perusahaan yang diduga memasuki dan memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan pemberian izin oleh kepala daerah pada saat itu.
Sebagai langkah proaktif, penyidik Jampidsus mendatangi Kementerian Kehutanan guna mempercepat proses penyidikan sekaligus memperoleh data yang dibutuhkan secara langsung. Dalam proses tersebut, Kemenhut, khususnya Ditjen Planologi, memberikan dukungan dengan membantu penyediaan serta pencocokan data dan dokumen.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan, dan seluruhnya telah diberikan serta dicocokkan dengan data yang dimiliki penyidik,” kata Anang. Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan atau forest governance agar pengelolaan hutan Indonesia semakin tertib dan lestari.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Menurutnya, seluruh rangkaian proses berjalan tertib, lancar, dan kooperatif.
Kemenhut, lanjut Ristianto, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam upaya memperkuat tata kelola kehutanan nasional. “Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” ujarnya.
Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan yang menyebutkan penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1). Kejagung dan Kemenhut memastikan informasi tersebut tidak benar.
DMS/AC











