Jakarta (DMS) – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan berinisial SA sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015–2016.
“SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pada pemeriksaan yang dilaksanakan Senin (11/11), penyidik juga memeriksa saksi lain, yaitu SH, yang menjabat sebagai Kasubdit Hasil Industri di Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag tahun 2015.
Kedua saksi tersebut diperiksa dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi impor gula 2015–2016 dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau dikenal sebagai Tom Lembong.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka: Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Kejagung menjelaskan bahwa kasus bermula ketika Tom Lembong, sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, pada rapat koordinasi antar-kementerian 12 Mei 2015, disepakati bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor tambahan.DMS/AC