Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 30 May 2024
in Hukum
0
6656cbfd8073b

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam periode tahun 2010-2021.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan enam tersangka yang ditetapkan adalah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam.

Berita Lainnya

Kasus Sritex, Kejagung Sita 72 Mobil ada Alphard dan Mercy

Cemburu Buta, Pria Blitar Aniaya Pacar hingga Tewas

Diplomat Muda Kemlu RI Meninggal Dunia

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.

Kuntadi merincikan keenam tersangka itu berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017. Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Empat tersangka pun langsung ditahan yakni tersangka HN, MA, dan ID ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka TK di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sedangkan terhadap tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani penahananan dalam perkara lain.

Kuntadi menjelaskan keenam tersangka yang merupakan mantan General Manager UBPPLM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya.

Mereka disebut melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Keenamnya juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

“Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” ujar Kuntadi.

Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak kerja.

Selain itu, PT Antam juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif. Menurut Kuntadi, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton.

Kuntadi menyebut logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi.

“Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” imbuhnya.

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun kasus itu telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Namun, terkait dugaan kerugian dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik.DMS/AC

Tags: Antamberita ambonBerita MalukuEmasHukumkorupsiKUHPLogamTersangka
Previous Post

Wapres Tekankan Investigasi Dalam RUU Penyiaran Adalah Hak Publik

Next Post

Peritel Desak Pemerintah Bayar Utang Minyak Goreng Rp478 M Bulan Depan

Berita Terkait

Deretan mobil mewah yang disita kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex
Hukum

Kasus Sritex, Kejagung Sita 72 Mobil ada Alphard dan Mercy

Wednesday, 9 July 2025
MCH (28) alias Huda terduga pembunuh perempuan muda Kediri di Blitar saat dikelerr di Polres Blitar
Hukum

Cemburu Buta, Pria Blitar Aniaya Pacar hingga Tewas

Wednesday, 9 July 2025
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha berbicara kepada wartawan dalam wawancara singkat di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025)
Hukum

Diplomat Muda Kemlu RI Meninggal Dunia

Tuesday, 8 July 2025
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung.
Hukum

Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Kembali Dipanggil

Tuesday, 8 July 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hukum

Eks Penyidik Minta KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Istri Menteri UMKM

Monday, 7 July 2025
Densus 88 bersama Kesbangpol Kabupaten Tebo, Jambi, Bekukan Operasional Yayasan Amal Jariyah Indonesia.
Hukum

Diduga Terafiliasi NII, Yayasan Amal di Tebo Dibekukan Densus 88

Saturday, 5 July 2025
Next Post
Peritel

Peritel Desak Pemerintah Bayar Utang Minyak Goreng Rp478 M Bulan Depan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.