Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejagung Tetapkan Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Tersangka Korupsi Chromebook

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 16 July 2025
in Hukum
0
Tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Ditetapkan sebagai Tersangaka kasus Cromebook.

Tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Ditetapkan sebagai Tersangaka kasus Cromebook.

Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Kedua tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada direktorat yang sama, periode 2020–2021.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, keduanya mengikuti rapat daring yang dipimpin Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, di mana dalam pertemuan itu diberikan arahan untuk melakukan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis Chrome OS dari Google.

“Dalam Zoom meeting tersebut, Menteri Nadiem Makarim memerintahkan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS, padahal saat itu proses pengadaan belum dilaksanakan,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7) malam.

Menindaklanjuti arahan tersebut, pada 30 Juni 2020, SW memerintahkan BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat SD untuk melaksanakan pengadaan melalui e-katalog. Namun, BH kemudian diganti oleh WH pada hari yang sama karena dianggap tidak mampu memenuhi perintah.

Pada malam harinya, WH langsung melakukan pemesanan setelah bertemu perwakilan penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi. SW juga mengubah metode pengadaan dari e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), dan menyusun petunjuk pelaksanaan pengadaan yang menetapkan harga satu paket bantuan TIK senilai Rp88,25 juta per sekolah.

Sementara itu, MUL selaku Direktur SMP juga memerintahkan HS, PPK Direktorat SMP Tahun 2020, untuk melakukan pengadaan TIK melalui penyedia yang sama. Ia kemudian menyusun petunjuk pelaksanaan pengadaan peralatan TIK dengan mengarahkan pada penggunaan Chrome OS.

Selain SW dan MUL, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, dan Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.DMS/AC

Tags: Berita MalukuCromebookDigitalisasiHukumKasusKemendikbudristekkorupsiPendidikan
Previous Post

Trump Umumkan “Kesepakatan Besar” dengan Presiden Prabowo

Next Post

Trump Setujui Pemangkasan Tarif, IHSG Menguat ke Level 7.172

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
ihsg ditutup menguat 1 169

Trump Setujui Pemangkasan Tarif, IHSG Menguat ke Level 7.172

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.