Bandarlampung (DMS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial AA selaku Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara, IF selaku Bendahara Pengeluaran OPD, serta F yang menjabat Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Modus yang digunakan para tersangka diduga dengan mencantumkan sejumlah kegiatan fiktif dalam pengelolaan anggaran, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,98 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai pelaku utama maupun bersama-sama.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Kami memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Armen.
DMS/AC











